Pemerintah Cabut 39 Izin Usaha Pertambangan

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).


Dalam surat keputusan pencabutan 39 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang dilihat redaksi, Sabtu (16/4) surat ini ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia atas nama Menteri ESDM.

Dijelaskan bahwa berdasarkan pasal 119 UU 3/2020 Tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengeluarkan surat tertanggal 11 Maret 2022, dengan nomor 66/A.9/B/2022, bersifat sangat penting, perihal pemberitahuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ditandatangani Deputi bidang pelaksanaan penanaman modal Imam Soejoedi, ditujukan kepada seluruh kepala DPMPTSP pada 29 Provinsi di Indonesia.

IUP yang telah dicabut tersebar pada tujuh Kabupaten di Sultra yakni, dua IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), sembilan IUP di Konawe, tujuh IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Buton.

39 Izin Usaha Pertambangan yang dicabut, selain di terbitkan oleh para Bupati, terdapat 8 IUP yang di terbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra, juga terdapat 2 IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan 1 IUP dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.