Polrestabes Semarang berhasil manangkap empat pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Juni 2020.
- Pakai Fasilitas Kedinasan untuk Mudik, Ini Kata Jubir KPK
- Satu Korban Tewas Kebakaran Depo Plumpang Pertamina Teridentifikasi
- Tugboat Penarik Tongkang Batubara Terbakar di Banyuasin, Seluruh ABK Selamat
Baca Juga
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis di Semarang, Senin, mengatakan empat dari enam pelaku pembunuhan terhadap Andik Kurniawan (25) yang terjadi di Jalan Bringin Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, ditangkap di empat lokasi berbeda.
Menurut dia, empat pelaku ini masing-masing ditangkap di Klaten, Sukoharjo, Rembang dan Yogyakarta.
"Ditangkap di lokasi yang berbeda-beda saat melarikan diri," katanya.
Motif pembunuhan terhadap korban diduga karena dendam.
"Pelaku pengeroyokan merasa dijebak oleh korban saat ditangkap dalam kasus narkoba," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
- Pasutri di Lubuklinggau Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Angkot Kuning Masih Buron
- Kampung Narkoba di Palembang Kembali Digerbek Polisi, Para Pelaku Kocar-kacir
- Ingin Cari Pacar, Pria Pengangguran di Muara Enim Mengaku Anggota TNI