Pemain Curanmor di Palembang Nyerah Dihantam Pelor Tekab 134

Tersangka Oim saat digiring anggota Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (15/6). (amizon/rmolsumsel.id)
Tersangka Oim saat digiring anggota Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (15/6). (amizon/rmolsumsel.id)

Beraksi puluhan kali di Kota Palembang, pelaku curanmor, Rohim Alfalah alias Oim (21), akhirnya menyerah setelah betis kirinya dihantam pelor anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.


Pelaku diringkus saat sedang belanja di salah satu warung yang tak jauh dari rumahnya di  Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (14/6), sekitar pukul 19.45 WIB.

Kepada anggota yang mengintrogasinya, tersangka Oim mengakui telah melakukan pencurian motor bersama temannya bernama Jodi yang sampai sekarang masih buron.

“Kami melakukannya berdua, saya bagian eksekusi motor, Jodi sebagai joki. Kami sudah berkasi sekitar 10 kali di beberapa tempat berbeda. Motor yang kami incar kebanyakan Honda Beat karena banyak peminatnya,” ujarnya, Rabu (15/6).

Dirinya juga mengaku, setiap sepeda motor yang berhasil dicuri, sebelum dijual disembunyikan terlebih dahulu di rumahnya.

“Beberapa hari kemudian motornya baru saya jual ke daerah OKI seharga Rp4 juta, dan uangnya kami bagi rata. Uangnya habis untuk main slot,” ungkapnya.

Sementata, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan salah satu korban bernama Yusmita Devi (20).

Kejadiannya, Senin 6 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Bhakti, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

“Saat kedua pelaku melintas di TKP dan melihat kunci motor Scoopy korban masih ada di kontaknya. Lalu tersangka Rohim Alfalah turun dari motor dan langsung mengambil motor korban,” jelas Kasatreskrim.

Dikatakan Tri, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mencari semua barang bukti sepeda motor yang telah dijual oleh korban di daerah OKI.

“Kita juga masih mengejar satu pelaku lagi, karena tersangka Rohim mengaku berkasi berdua dengam temannya. Identitasnya sudah kita kantongi,” tegas Tri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengam ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.