Pastikan JPUnya Netral, Kejari Pagaralam Awasi Proses Persidangan Tersangka Pencabulan Anak 

Demo di Kejaksaan Negeri kota Pagaralam, dimana seorang pelaku pencabulan mengaku bahwa telah diintimidasi oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU), Rabu (9/8). (Taufik/RMOLSumsel.id)
Demo di Kejaksaan Negeri kota Pagaralam, dimana seorang pelaku pencabulan mengaku bahwa telah diintimidasi oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU), Rabu (9/8). (Taufik/RMOLSumsel.id)

Kasi Intel Kejari Pagaralam Sosor Panggabean menegaskan, pihaknya tidak bisa menuruti langsung permintaan para pendemo yang mendesak Kajari mencopot Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Nurhayati dalam perkara kasus pelecehan anak di bawah umur yang saat ini masih bergulir di pengadilan.


Dikatakan Sosor, pencopotan seorang JPU yang sedang menangani satu kasus harus melalui berbagai proses dan tidak serta-merta atas tuduhan yang tidak disertai bukti.

"Jika ada orang yang tengah berperkara di pengadilan dan merasa ada masalah dengan JPU yang menangani kasus semestinya membuat laporan secara resmi disertai bukti agar dapat jadi pertimbangan Kejaksaan untuk menilai kinerja JPU tersebut dan bukan hanya didasari tuduhan-tuduhan subjektif saja,"jelas Sosor Rabu (9/8).

Namun, beda halnya bila ada bukti pelanggaran prosedur saat menangani kasus atau melakukan tindakan kriminal seperti intimidasi atau melakukan kekerasan kepada tersangka atau terdakwa. Ia menyarankan terhadap keluarga tersangka untuk melaporkan hal tersebut ke internal kejaksaan atau Jaksa Pengawas (Jamwas) bahkan ke pihak kepolisian.

"Jika ada perilaku Jaksa yang bermasalah seperti melakukan intimidasi atau melakukan kekerasan saat melakukan pemeriksaan tersangka atau terdakwa silakan membuat laporan resmi baik ke internal kami atau ke kepolisian,"tegasnya

Untuk kasus pelecehan anak di bawah umur yang tengah berproses di pengadilan Pagaralam,pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap JPU yang menangani kasus ini untuk menilai apakah JPU tersebut objektif dan profesional dalam menjalan tugasnya ataukah tidak.

"Terhadap tuntutan pencopotan Jaksa Ulfa yang diminta para pendemo hari ini kami hari ini akan melakukan pengawasan proses persidangan oleh JPU yang tengah berjalan untuk menilai benar tidaknya tuduhan itu,"tutupnya

Diberitakan sebelumnya,keluarga pelaku pencabulan bernama Angga Yuda Pratama meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Nurhayati yang menangani kasus tersebut dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagaralam, Sumatera Selatan lantaran dinilai tidak netral dalam perkara itu.

Hal itu terungkap setelah 30 orang yang merupakan keluarga dari tersangka Angga melakukan aksi di depan kantor Kejari Kota Pagaralam.

Al Kafi Dawam Juru Bicara (Jubir) keluarga yang memimpin massa aksi mengatakan, JPU Ulfa menurut mereka telah melakukan intimidasi terhadap Yuda dimana tersangka dipaksa untuk mengakui perbuatannya telah mencabuli seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di dalam room karaoke pada Mei 2023.

Padahal, menurut keluarga tersangka Angga tidak pernah melakukan hal tersebut.

"Kami minta Kajari (Pagaralam) segera copot jaksa Ulfa sebab tidak profesional dan pernah melakukan intimidasi kepada Yuda untuk memaksa mengakui perbuatan pelecehan dan kami nilai dia juga mempunyai motif pribadi sehingga kami duga Ulfa tidak objektif memeriksa kasus ini dan kami desak Jaksa untuk membebaskan Yuda karena kami duga ada rekayasa dan kriminalisasi pada kasus ini"ujar jubir pendemo Al Kafi Dawam Rabu (9/8)