Oknum Polisi Tipu Polisi di Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara

Ilusrasi polisi. (net)
Ilusrasi polisi. (net)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada oknum polisi bernama Aipda Ivan Herwantoro yang tersandung kasus dugaan penipuan terhadap korbannya yakni Iptu Andi Pratama dengan total kerugian mencapai Rp 150 juta.


Vonis oknum polisi tipu polisi di Sumsel ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui Ivan Herwantoro menipu dengan modus menjanjikan bisa mengurus mutasi korban Iptu Andi sebagai Kapolsek Air Sugihan.

Putusan vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ivan Herwantoro telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Iptu Andi Pratama mengalami kerugian hingga mencapai Rp 150 juta.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ivan Herwantoro dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Menanggapi hal itu JPU Angga Faizal mengatakan, hukuman tersebut masih terbilang setimpal karena terdakwa menyampaikan keterangan secara jelas dan mengakui kesalahannya.

"Dilihat dari tuntutan dua tahun enam bulan dan vonis dua tahun, dirasa masih memenuhi. Sebab terdakwa juga menyampaikan keterangan tidak berbelit-belit di persidangan dan mengakui kesalahannya, " katanya.

Lanjut Agung terdakwa mengaku telah menggunakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dia mengaku uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " katanya.