PPKM, Pidana, Perusahaan Tak Patuh PPKM Darurat Akan Dijerat Pidana
- Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes: Tidak Berpotensi PPKM
- DPRD Sumsel Dukung Pencabutan Kebijakan PPKM
- PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Jangan Jadi Ajang Gagah-gagahan
Baca Juga
Kemacetan kendaraan di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta mendapat perhatian khusus dari Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya akan memberi sanksi pPerusahaan yang masih melanggar peraturan dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengawasi perusahaan dan melaporkan jika melakukan pelanggaran.
"(Nanti) kami datang ke sana untuk langsung lakukan penutupan. Kami akan sidik dan kerahkan tim operasi yustisi pelanggaran Perda, kami tindak," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (5/7).
Pernyataan Yusri di kuatkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Ia mengatakan, pihaknya bersama tim Satgas Penegak Hukum (Gakkum) akan melakukan patroli untuk memastikan perusahaan mematuhi kebijakan PPKM Darurat.
"Kami lakukan patroli dan cek apakah dipatuhi atau tidak," ujar Tubagus.
Jika satu perusahaan terbukti bersalah dan menghalang-halangi petugas, maka akan ditindak sesuai dengan pasal 14 Undang Undang 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Saya terapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan, Karena apa? karena sudah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit," kata Tubagus.rmol news logo article.
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Pendeta Gilbert Dipolisikan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi