Kejati Sumsel saat ini tengah membidik perkara dugaan kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp 1,3 triliun.
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Yulianto saat coffee morning bersama wartawan di kantornya, Jumat (26/1/2024).
“Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara
Rp 1,3 triliun. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel.
Masih dikatakannya, jumlah kerugian negara Rp 1,3 triliun tersebut diketahui berdasarkan analisa penghitungan kerugian negara.
“Selain itu kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” ujarnya.
Masih kata Kajati Sumsel, bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel saat ini juga sedang melakukan penyelidikan sejumlah perkara yang kedepannya akan naik statusnya ke tahap penyidikan.
“Perkara-perkara yang dalam penyelidikan ini belum dapat kami sampaikan, tapi ke depan statusnya akan naik. Untuk perkara-perkara tersebut kerugian negaranya triliunan,” katanya.
Dilanjutkan Yulianto, penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar merupakan rencana strategis yang dilakukan pihaknya pada tahun 2024.
“Kami berkomitmen menjadikan Kejati Sumsel berintegritas dan berprestasi,” pungkasnya.
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?