Kejati Sumsel Bidik Perkara Korupsi Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun, Siapa yang Terlibat?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Yulianto saat coffee morning bersama wartawan di kantornya, Jumat (26/1/2024). (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Yulianto saat coffee morning bersama wartawan di kantornya, Jumat (26/1/2024). (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)

Kejati Sumsel saat ini tengah membidik perkara dugaan kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp 1,3 triliun.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Yulianto saat coffee morning bersama wartawan di kantornya, Jumat (26/1/2024).

“Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara

Rp 1,3 triliun. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel.

Masih dikatakannya, jumlah kerugian negara Rp 1,3 triliun tersebut diketahui berdasarkan analisa penghitungan kerugian negara.

“Selain itu kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” ujarnya.

Masih kata Kajati Sumsel, bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel saat ini  juga sedang melakukan penyelidikan sejumlah perkara yang kedepannya akan naik statusnya ke tahap penyidikan.

“Perkara-perkara yang dalam penyelidikan ini belum dapat kami sampaikan, tapi ke depan statusnya akan naik. Untuk perkara-perkara tersebut kerugian negaranya triliunan,” katanya.

Dilanjutkan Yulianto, penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar merupakan rencana strategis yang dilakukan pihaknya pada tahun 2024.

“Kami berkomitmen menjadikan Kejati Sumsel berintegritas dan berprestasi,” pungkasnya.