Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang mengendalikan peredaran dari sebuah pondok diringkus aparat Satres Narkoba Polres Muratara.
- Bupati Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23, Ribuan Masyarakat Muratara Berikan Dukungan
- Jadi Pengedar Sabu di Muratara, Herkules Ditangkap Polisi
- Duta Lalu Lintas Muratara Didorong Jadi Pelopor Keselamatan
Baca Juga
Tersangka Ira Irawan alias Cik (34) diringkus Polisi ketika berada di pondok Desa yang berada di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya, Selasa (18/10).
Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram. Diamankan pula satu buah sekop pipet, satu buah dompet kecil berwarna cream, satu helai celana jeans berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu.
"Status tersangka sebagai pengedar," jelasnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi masyarakat menyebutkan diduga sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Ira Irawan alias Cik di sebuah pondok. Dan ditemukan barang bukti di kantong celananya.
Kemudian barang bukti dan tersangka diamankan, lalu dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan.
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel
- Istri Cik Ujang Maju di Pilkada Muara Enim, Begini Kata Pengamat