OJK Blokir Ratusan Pinjaman Online dan Pinpri Ilegal 

Ilustrasi Pinjol. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Pinjol. (ist/rmolsumsel.id)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa dalam periode September-Oktober 2023, mereka berhasil memblokir ratusan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) yang meresahkan masyarakat.


Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menyatakan bahwa timnya berhasil menutup 302 layanan tersebut, termasuk 173 entitas pinjol ilegal di berbagai situs web dan aplikasi, serta 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," kata Hudiyanto.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 7.502 entitas keuangan ilegal. Angka ini mencakup 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto memberikan peringatan serius kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal atau pinpri. Hal ini disebabkan potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Selain memblokir layanan dan entitas ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 362 nomor telepon dan WhatsApp yang terkait dengan penagih (debt collector) pada pinjol ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi, dan pelanggaran ketentuan lainnya. Tindakan lanjutan termasuk pengajuan pemblokiran nomor-nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).