Seorang buruh bongkar muat cumi-cumi di Pasar Induk Jakabaring, Zainuri alias Cakuk (50), diamankan anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas P4GN dan Satops Patnal di Lapas
- 6 Juta Paket Bansos Presiden Dikorupsi, Negara Rugi Rp250 Miliar
- Kepala Dinas PUPR Banyuasin Jadi Tersangka, Dugaaan Kerugian Negara Rp800 Juta
Baca Juga
Pria paruh baya ini diciduk dekat rumahnya di Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kecamatan Plaju Palembang, Rabu (3/8), sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap lantaran terekam CCTV mencuri 200 kg cumi-cumi dan 3 buah fiber ukuran 250 liter di gudang milik mantan majikannya, M Afril Yan Haji (28), warga Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, pada 25 Juli 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
“Benar, anggota Pidum juga mengamankan barang bukti berupa video rekaman CCTV di TKP, dan 1 topi warna merah yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian yang terekam CCTV,” jelasnya, Kamis (4/8).
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15 juta. Kemudian melapor ke Polrestabes Palembang.
“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diganjar hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas Tri.
Sementara itu, tersangka Zainuri alias Cakuk, mengakui telah mencuri cumi-cumi sebanyak 200 kg dan 3 fiber ukuran 250 liter di toko milik mantan majikannya di Pasar Induk Jalan Pangeran Ratu, 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
“Iya pak, saya sudah tiga kali melakukan pencurian, tapi tidak sekaligus, saya melakukannya tiga hari sekali pada saat pemilik tokonya pulang,” ujarnya.
Menurut Zainuri, cumi-cumi yang dicurinya sebanyak enam kantong, dan langsung dijualnya Rp400 ribu perkantong.
“Total uang yang saya dapat dari menjual cumi-cumi itu, sekitar Rp 2,4 juta,” ungkapnya.
Zainuri juga mengakui jika dirinya pernah bekerja di toko milik korban senagai buruh bongkar.
“Saya tidak ada dendam sama korban. Saya melakukan pencurian karena pengaruh tuak, karena sebelum beraksi saya minum tuak dulu pak,” pungkasnya.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian