Kepala Dinas PUPR Banyuasin Jadi Tersangka, Dugaaan Kerugian Negara Rp800 Juta

Kadis PUPR Banyuasin Apriansyah mengenakan rompi tahanan/Penkum Kejati Sumsel
Kadis PUPR Banyuasin Apriansyah mengenakan rompi tahanan/Penkum Kejati Sumsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Sumatera Selatan menetapkan Kepala Dinas PUPR Banyuasin Apriansyah sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan kantor Lurah serta pengecoran jalan RT dan pembuatan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kabupaten Banyuasin.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, modus tersangka adalah suap dan atau gratifikasi serta pengkondisian atau pengaturan pemenang pada proyek yang belum menggunakan alokasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus atau Bangub kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggunakan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 tersebut.

Dalam penggunaan anggaran tersebut, terdapat empat kegiatan yang menggunakan dana APBD Sumsel sebesar Rp 3 miliar. Kegiatan itu meliputi pembangunan Kantor Lurah di Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, pengecoran jalan RT 01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa dan pengecoran jalan RT 09, RT 011, RW 03, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa serta pembuatan saluran drainase di RT 09, RW 11, RW 03 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

"Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan surat perjanjian kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap dan atau gratifikasi serta pengkondisian atau pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Prov Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara,"kata Vanny dalam keterangan tertulis.

Vanny menjelaskan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 862,1 juta. Selain Kepala Dinas, Kejati Sumsel juga menetapkan WAF dan AMR sebagai tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang,"ujar Vanny.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak,"ungkapnya.