Nekat Mainkan Musik Remix, Warga Cengal Disidang dan Denda Rp5 Juta

Terdakwa NS saat menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Kayuagung/ist
Terdakwa NS saat menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Kayuagung/ist

Akibat tidak mengindahkan larangan memutar atau memainkan orgen tunggal remix, NS warga Desa Sungai Ketupak Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI harus disidang tindak pidana ringan. 


Selain itu, NS diduga mengadakan pesta umum atau keramaian umum tanpa izin pihak berwajib.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB tadi di ruang sidang PN Kayuagung. Terdakwa dijerat pasal pasal 510 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kapolsek Cengal Iptu Jamal SH. 

Jamal mengungkapkan, terdakwa NS merupakan penanggung jawab dari semua rangkaian acara pesta organ tunggal yang bertempat di Desa Sungai Ketupak dalam acara resepsi pernikahan pada hari Selasa 14 Mei 2024 yang lalu. 

Menurut Jamal, hiburan 'Organ Tunggal Izinkanlah' tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian, yakni Polsek Cengal. 

"Berdasarkan fakta persidangan, Organ Tunggal tersebut telah memutar music remix," ungkapnya.

Atas perkara tersebut terdakwa NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan dan dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp 5.000.000 (Lima jutah rupiah). 

"Apabila denda tersebu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan putusan sidang tersebut. 

"Kami pihak kepolisian sudah menghimbau kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remik atau house music di acara pesta atau hajatan yang diadakan oleh masyarakat," kata Hendrawan. 

Ia berharap, dengan melakukan penegakan hukum seperti itu apabila ditemukan kejadian serupa di wilayah hukum OKI, akan dibubarkan pihak kepolisian dan akan diproses pidana penanggung jawab acara dimaksud.

"Musik remik tersebut selain dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat juga dapat membuka peluang untuk narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian, perjudian, asusila dan tindak pidana lainnya," ujarnya.