Pelaku Penembakan di Cengal OKI Tertangkap, Ini Motif dan Kronologinya

Satreskrim Polres OKI saat menggelar  Press Rilis dan menghadirkan tersangka penembakan/Foto: Hari Wijaya
Satreskrim Polres OKI saat menggelar Press Rilis dan menghadirkan tersangka penembakan/Foto: Hari Wijaya

Pelaku penembakan yang terjadi di jalan poros Dusun 1 Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Cengal. 


Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri mengatakan, pelaku LM (25) yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap di tempat persembunyiaannya di kawasan Cengal sekitar pukul 01.00 WIB. 

Iman menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi pada Selasa (27/2) sekitar pukul 11.00 WIB tak jauh dari jembatan Dusun 1 Cengal. 

"Korban bernama Yosen, warga setempat yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta," kata Iman, Rabu (28/2). 

Menurut Imam, korban tersinggung akibat pelaku menegur korban yang mengendarai motor dengan knalpot brong. Korban tidak terima dan langsung memukul korban dengan sebilah kayu. 

Lanjut Iman, merasa terdesak pelaku menembak korban satu kali mengenai bagian pinggang sebelah kanan korban, sehingga proyektil peluru tersebut masuk ke dalam perut korban.

"Usai menembak korban, pelaku pun langsung melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cengal dalam kondisi luka tembak dan berdarah," jelas Iman. 

Masih kata Iman, akibat penembakan tersebut, Yosen mengalami luka cukup serius yang akhirnya dibawa ke RSMH Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif untuk mengeluarkan proyektil dalam perut korban.

“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan ruang operasi dan selamat. Sementara personel Reskrim Polsek Cengal masih standby di RSMH guna memantau kondisi korban dan mengamankan proyektil sebagai barang bukti,” ujar Iman. 

Dari tangan pelaku, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai korban pada saat kejadian. 

"Untuk senjata api yang digunakan masih dalam pencarian, karena telah dibuang pelaku," pungkasnya. 

Iman menambahkan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang percobaan penganiayaan dan dijerat undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. 

"Untuk pasal penganiayaan diancam hukuman penjara 7 tahun dan undang-undang darurat seumur hidup," pungkasnya. 

Sementara itu, pelaku LM mengaku dirinya menembak korban karena membela diri. LM berani menembak korban karena merasa terdesak pelaku hendak menikamnya dengan senjata tajam. 

"Dia ingin menikam saya dengan pisau, saya cabut pistol saya dari pinggang dan menembak korban sebanyak satu kali," ungkapnya.