Pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan Mularis Djahri dilepaskan dari tahanan Polda Sumatera Selatan (Sumsel ) karena belum rampungnya berkas penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
- Meski Bebas, Kejati Sumsel Tegaskan Kasus Mularis Tetap Jalan
- Polda Sumsel Tegaskan Status Mularis Djahri Masih Sebagai Tersangka
- Rp21 Miliar Disita Polisi, Mantan Cawako Palembang Lapor Propam Polri
Baca Juga
"Jadi bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi , Selasa (18/10) .
Supriadi mengatakan, jika berkasnya sudah rampung, maka Mularis bakal dipanggil lagi untuk dilakukan penahanan kembali.
Menurutnya yang terjadi dengan Mularis ini juga pernah terjadi pada saat mantan Wakil Bupati OKU, almarhum Johan Anuar yang tersangkut kasus penjualan lahan TPU Kabupaten OKU.
"Saat itu masa penahanan almarhum Johan juga sepert ini (berakhir dan lepas demi hukum). Kasusnya langsung diambil alih oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akhirnya kembali menahan almarhum saat itu,”ujarnya,
Sebelumnya, mantan Direktur PT Campang Tiga (PT CT) H Mularis Djahri dibebaskan dari rumah tahanan Polda Sumsel, Senin (17/10).
Pasalnya hingga kini penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel belum dapat melengkapi berkas perkara sehingga hal ini menjadikan Mularis statusnya lepas demi hukum.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua tim kuasa hukum Mularis Alex Noven.
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
- Komplotan Penjual Akun WhatsApp untuk Situs Judi Online di Palembang Ditangkap Polisi
- Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Berdinas