Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menegaskan bahwa kasus penyerobotan lahan yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Campang Tiga Mularis Djahri masih akan tetap berlanjut, meski tersangka kini telah dikeluarkan dari sel tahanan Polda Sumsel.
- MD Center Siapkan 6.000 Saksi, Kawal Kemenangan Matahati di Pilgub Sumsel
- Polda Sumsel Tegaskan Status Mularis Djahri Masih Sebagai Tersangka
- Mularis Djahri Lepas Usai Ditahan, Polda Sumsel Bantah Kurang Bukti
Baca Juga
Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin mengatakan, Mularis dikeluarkan dari sel tahanan karena penyidik masih mengumpulkan bukti sesuai arahan dari Jaksa sebelum berkas itu dilimpahkan.
Sehingga, pada saat pengumpulan bukti dilakukan Mularis pun terpaksa dikeluarkan sementara karena masa penahanannya telah habis.
"Karena memang belum sampai ranah peradilan. Melainkan baru tahap penyidik melakukan pengumpulan barang bukti,"kata Sarjono, Senin (24/10).
Sarjono menjelaskan, kasus sengketa lahan antara Mularis dan PT Laju Perdana Indah (LPI) telah berperkara sejak 2007 silam. Bahkan kasus itu sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Mabes Polri.
Sehingga, Polda Sumatera Selatan pun menetapkan Mularis sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Namun, saat berkas itu dilimpahkan ke Kejati Sumsel, Jaksa menilai berkas tersebut belum maksimal dan harus melengkapi bukti sebagaimana petunjuk dari pihak jaksa.
"Jadi kebetulan saat pengembalian berkas itu, masa penahanan Mularis hampir habis dan tidak diimbangi penyidik untuk segera mengumpulkan alat bukti sebagaimana petunjuk jaksa, maka oleh karena penahanan itu ada batas waktunya sebagaimana KUHAP maka Mularis Djahri dibebaskan sementara sembari penyidik mengumpulkan alat bukti," jelasnya.
Apabila penyidik Polda telah berhasil melengkapi bukti-bukti sebagaimana petunjuk jaksa, maka selanjutnya barulah pihak Penyidik dan jaksa Kejati Sumsel akan menentukan sikap.
Diberitakan sebelumnya, polda Sumatera Selatan menegaskan, bahwa status Mularis Djahri mantan Calon Walikota (Cawako) Palembang masih sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektar di OKU Timur.
Mularis sebelumnya telah dikeluarkan dari sel tahanan Polda Sumatera Selatan pada Senin (17/10) kemarin lantaran penyidik belum memiliki cukup bukti.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi mengatakan, penyidik saat ini masih terus melengkapi bukti terkait kasus yang menjerat Mularis.
"Bukannya lepas karena statusnya masih sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan selama 120 hari,”kata Supriadi, Kamis (20/10).
- Polda Sumsel Gelar Operasi Sikat 1 Musi, Preman Berkedok Jukir Liar Ditertibkan
- Polda Sumsel Tangkap Lima Sopir Angkut Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Muba
- Polda Sumsel Bongkar Jaringan BBM Oplosan di Muara Enim, Dua Pelaku Ditangkap