Polda Sumatera Selatan menegaskan, bahwa status Mularis Djahri mantan Calon Walikota (Cawako) Palembang masih sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektar di OKU Timur.
- Meski Bebas, Kejati Sumsel Tegaskan Kasus Mularis Tetap Jalan
- Mularis Djahri Lepas Usai Ditahan, Polda Sumsel Bantah Kurang Bukti
- Rp21 Miliar Disita Polisi, Mantan Cawako Palembang Lapor Propam Polri
Baca Juga
Mularis sebelumnya telah dikeluarkan dari sel tahanan Polda Sumatera Selatan pada Senin (17/10) kemarin lantaran penyidik belum memiliki cukup bukti.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi mengatakan, penyidik saat ini masih terus melengkapi bukti terkait kasus yang menjerat Mularis.
"Bukannya lepas karena statusnya masih sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan selama 120 hari,”kata Supriadi, Kamis (20/10).
Penahanan selama 120 hari itu meliputi penahanan 20 hari pertama, dilanjutkan perpanjangan penahanan selama 40 hari.
"Belum juga rampung bakal diperpanjang lagi selama 30 hari pertama dan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari," jelasnya.
Dan sampai saat ini penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga masih berupaya merampungkan berkas penyidikan perkara yang menjerat Mularis dan anaknya Hendra Saputra yang hingga kini juga masih ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel.
"Penyidikan masih terus dilakukan dan jika berkasnya telah lengkap baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Baik untuk pelimpahan tahap pertama, maupun tahap kedua tersangka berikut barang bukti. Dan sampai ini status Mularis masih sebagai tersangka," katanya.
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka
- Uang Rp 700 Juta untuk Lunasi Utang di Bank Raib, Wanita Ini Lapor Polda Sumsel