Fakta Baru Kasus Begal di Tanjung Senai yang Menewaskan Mahasiswi Unsri, Pelaku Bawa Sajam dan Senpira

Suasana rekonstruksi kasus begal yang menewaskan mahasiswi Unsri dilapangan tembak Polda Sumsel/ist
Suasana rekonstruksi kasus begal yang menewaskan mahasiswi Unsri dilapangan tembak Polda Sumsel/ist

Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir merekonstruksi kasus begal yang menewaskan mahasiswi Unsri bernama Nazwa Keyza Safira (19) yang terjadi di Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir pada Sabtu 3 Februari 2024. 


Rekonstruksi digelar di lapangan tembak Polda Sumsel Jumat (3/5/2024) yang diperankan langsung dua tersangka Herly Diansyah (36) dan Nopriandi (27).

Dalam rekontruksi sebanyak 23 adegan, turut dihadiri Aldo kekasih Nazwa yakni Aldo (19). 

Saat rekontruksi berlangsung Aldo terlihat menangis saat pelaku memperagakan adegan penusukan korban yang menyebabkan meninggal dunia.

Terungkap sebelum kedua tersangka datang, korban sedang duduk diatas sepeda motor bersama pacarnya di lokasi kejadian, kemudian datang kedua pelaku dari belakang mendekati kedua korban. Mereka sempat ribut setelah para pelaku meminta motor korban secara paksa.

Kedua korban sempat berusaha mempertahankan sepeda motornya, kemudian terjadi tarik menarik sepeda motor saat itulah korban Nazwa berusaha melawan. Perlawanan pun dilakukan pelaku dengan menendang korban hingga terjatuh dari motor.

Korban Nazwa lalu ditusuk oleh satu pelaku dengan senjata tajam mengenai bagian bawa ketiak korban menyebabkan korban terjatuh dari motor tergeletak jalan. Kemudian Aldo pun berusaha menolong kekasihnya yang sudah tak sadarkan diri.

Selanjutnya Aldo pun berusaha meminta pertolongan di lokasi kejadian, sementara dua pelaku ini melarikan diri dengan membawa sepeda motor korbannya. Dalam keadaan kritis korban di larikan ke RS terdekat di lokasi kejadian setelah ada warga menolong mereka.

Kanit Pidum Polres Ogan Ilir Ipda Ettah Yuliansyah SH mengatakan, rekontruksi yang dilakukan hari ini untuk mengetahui fakta fakta kejadian menyebabkan korban meninggal dunia. 

Untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Penuntut Umum hingga ke pengadilan. Dia mengatakan, selain membawa senjata tajam (sajam) pelaku juga diketahui membawa senjata api rakitan (senpira).

"Dimana ditemukan fakta terungkap selain membawa senjata tajam kedua pelaku juga membawa senjata api rakitan serta sarung tangan," katanya.

Ettah menambahkan, sementara untuk fakta lainnya sudah sesuai dengan dengan kejadian di TKP serta pengakuan pelaku dan korban dan saksi saksinya.