Pembunuh Calon Kades di Ogan Ilir Terancam Hukuman Mati

Polres Ogan Ilir  saat press realese di Halaman Mapolres Ogan Ilir/ist
Polres Ogan Ilir saat press realese di Halaman Mapolres Ogan Ilir/ist

Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pembunuhan Calon Kades di Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir pada 20 Juli 2022 lalu.


Hal itu setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Romli warga yang satu desa dengan korban ini sebelumnya buron. Namun Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan penangkapan pada Jum'at (18/11).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, penangkapan tersangka pembunuhan Calon Kepala Desa (Cakades) Betung 2 Kabupaten Ogan Ilir, Arpani, berawal dari laporan warga yang melihat tersangka menyatroni rumah ayah korban, Yamin, di Dusun 2 Desa Betung 2 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 18 November 2022. 

"Tersangka ini kan memang sudah dalam pengawasan kita, jadi segala gerak geriknya terus kita lakukan pemantauan," terang Andi Baso kepada awak media saat press realese di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Senin, 21 November 2022.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, senjata api laras pendek dengan tujuh butir amunisi.

Barang bukti lainnya berupa penutup wajah, rompi kawat hingga pakaian tersangka juga diamankan.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ini bukti kami bekerja selama empat bulan terakhir memburu tersangka dan yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Sementara menurut pengakuan pelaku, tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut tiga minggu minggu sebelum membunuh korban Arpani (53) pada 20 Juli 2022 lalu.

Tersangka mengaku membeli senjata api dari seseorang dan menyiapkan parang untuk menghabisi korban bernama Arpani (53 tahun).

Pada hari pembunuhan, Rabu pagi pukul 05.30, tersangka mengetuk pintu rumah korban di Betung II.

Begitu pintu dibuka, tersangka lalu menembak dua kali yakni di bagian punggung dan pinggang korban. "Saya kejar sampai ke depan rumah dan dibacok lagi," kata tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (21/11).

Saat membunuh korban, selain mempersiapkan senjata api dan senjata tajam, tersangka juga memakai rompi yang dirangkai dari kawat. Tersangka juga mengenakan penutup wajah agar identitasnya tak diketahui korban dan warga sekitar.

Tersangka Romli mengaku tahu ada polisi dan anjing pelacak yang mengendus keberadaanya, namun tersangka bersembunyi. "Untuk menghilangkan jejak, aku mengganti gagang dan sarung parang yang digunakan untuk membacok korban," katanya.

Selama buron, tersangka mengaku tetap berada di rumah dan tak beranjak ke mana-mana.Pada pertengahan Agustus lalu, tersangka diperiksa sebagai saksi pembunuhan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi serta petunjuk yang mengarah pada tersangka, yang bersangkutan akhirnya diringkus saat berada tak jauh dari kediamannya.