Mobil Ditarik Leasing di Jalan, Bambang Lapor Polisi

Bambang didampingi kuasa hukum, Anto Astari saat membuat laporan ke Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Bambang didampingi kuasa hukum, Anto Astari saat membuat laporan ke Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Merasa tidak terima mobilnya ditarik oleh Debt Collector (DC) di jalan. Bambang Sarpawi (43) mendatangi Polrestabes Palembang, Sabtu (18/11) sekitar pukul 14.00 WIB.


Kedatangannya, didampingi Kuasa Hukum Anto Astari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan pihak leasing dari PT Woori Finance Indonesia d/h PT Batavia Prosperindo Finance atas tuduhan kasus perampasan.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Bambang menceritakan kejadiannya terjadi di Jalan Karantina, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jum’at (17/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Bermula ketika mobilnya Suzuki Carry pick up dengan nopol BG 9231 TB dikemudikan oleh kerabatnya bernama Badar untuk menjual air bersih di seputaran wilayah Talang Jambe, Palembang.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), kerabatnya Badar dicegat oleh debt collector yang mengendarai sepeda motor dan dua unit mobil. Lantas, Badar pun langsung turun dan mengunci mobilnya.

“Pas kejadian lagi mengantar air bersih, dicegat di jalan oleh mereka (debt collector). Bukan saya yang bawa, tetapi saudara,” kata Bambang saat diwawancarai awak media.

Dia menjelaskan, ketika Badar hendak meminta bantuan warga sekitar untuk meminjam ponsel agar bisa menghubunginya, mobil dia telah dibawa paksa dengan cara ditarik menggunakan tali.

“Mereka tidak mengaku dari mana Pak, langsung tarik saja mau dibawa ke leasing Batavia. Mereka juga tidak menunjukan surat penarikan,” ungkap Bambang.

Ditambahkan oleh Kuasa hukum korban Anto Astari, dia bersama timnya melaporkan kasus perampasan satu unit mobil oleh pihak leasing. 

“Kami selaku kuasa hukum, mendampingi klien untuk melaporkan perampasan satu unit mobil oleh pihak leasing Batavia. Masuk Pasal 368 KUHP, kami tambahkan dalamnya karena didalam mobil ada barang yang juga diambil,” kata dia.

“Barang perlengkapan jual air bersih, ada pompa, ada tandon air dan drum. Ya, jadi kami laporkan pihak leasing karena ini perampasan dan juga masuk ke Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.

Kini laporan korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2599/XI/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.