Gelaran Fornas VI Terindikasi Korupsi, Kejati Diminta Usut Pendanaan KORMI Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Dirut Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin didampingi Ketua Kormi Sumsel Samanta Tivani saat memperkenalkan kartu uang elektronik BSB Cash dalam kegiatan road to Fornas VI di Gelora Jakabaring Sriwijaya tahun lalu/ist
Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Dirut Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin didampingi Ketua Kormi Sumsel Samanta Tivani saat memperkenalkan kartu uang elektronik BSB Cash dalam kegiatan road to Fornas VI di Gelora Jakabaring Sriwijaya tahun lalu/ist

Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VI tahun 2021 di Sumatera Selatan yang diselenggarakan oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumsel tahun lalu mendapat sorotan sejumlah aktivis anti korupsi. 


Pasalnya, KORMI Sumsel yang dipimpin Samantha Tivani Herman Deru telah menerima suntikan dana dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam penyelenggaraan even dua tahunan tersebut. 

Beberapa di antaranya adalah PT Bukit Asam yang memberikan Rp10 miliar, Bank SumselBabel dengan Rp4,2 miliar, PT OKI Pulp and Paper Mills sebesar Rp1,2 miliar, dan PT Bank Mandiri dengan Rp1 miliar. 

Selain itu, beberapa perusahaan lain juga turut memberikan dukungan finansial, seperti PT Semen Baturaja, PT Pusri, PT Kereta Api Persero, dan berbagai pihak lainnya, dengan total dana yang diterima oleh KORMI Sumsel mencapai Rp16.792.700.000.

Jumlah ini belum termasuk bantuan senilai Rp18 miliar lebih yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Selatan. 

Gabungan Penggiat Anti Korupsi melakukan aksi sekaligus melaporkan dugaan korupsi Kormi Sumsel ke Kejati Sumsel/ist

"Penggunaan dana oleh KORMI diduga sangat terkait dengan kepentingan politik, dan kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menyelidiki penggunaan dana bantuan sebesar Rp18 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Selatan dalam penyelenggaraan Fornas VI," ujar Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel. 

Rahmat juga menyoroti mekanisme penganggaran yang melibatkan BUMN dan BUMD yang diduga tidak transparan dan terindikasi melanggar hukum. Menurutnya, Dana sebesar lebih dari Rp34 miliar yang dikelola oleh KORMI Sumsel dalam pelaksanaan Fornas VI 2021 Sumatera Selatan harus diselidiki secara menyeluruh oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

"Kita tidak tahu dasar hukumnya, mengapa BUMN dan BUMD bersedia memberikan dana sebesar itu. Ini menjadi permasalahan yang harus diungkap," tegasnya.

Sementara itu, Deputi K-MAKI, Feri Kurniawan, mendukung upaya penyelidikan dan mendorong untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana tersebut. Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban atas dana yang dikhawatirkan dapat menjadi sumber korupsi.

"Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki ini. Terutama karena jumlah dana yang digunakan sangat besar. Kami mendorong audit investigatif dalam kasus ini karena ada dugaan pelibatan pihak ketiga dalam penggunaan dana ini," jelas Feri Kurniawan.

Sementara itu, Sekretaris KORMI Sumsel, Eko Agus Sugianto, mengonfirmasi adanya dukungan finansial dari BUMN, BUMD, dan sektor swasta terkait Fornas VI tahun lalu. Menurutnya, ini adalah bagian dari kerja sama sponsorship dalam penyelenggaraan acara tersebut.

"Benar ada beberapa perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun sektor swasta, memberikan dukungan finansial. Ini adalah bagian dari kerja sama bisnis to bisnis, dan perusahaan juga mendapatkan manfaat dari ini. Terlebih lagi, Fornas adalah acara nasional yang diikuti oleh ribuan peserta dari seluruh provinsi," ungkap Eko.

Eko juga menyatakan, penggunaan anggaran dari Pemerintah Daerah Sumatera Selatan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ada masalah signifikan yang ditemukan. 

"Tidak ada masalah dengan penggunaan dana tersebut. Kalau memang ada masalah, pasti akan ada temuan dari BPK dan harus dikembalikan," tegasnya.

Sementara itu, Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan terkait dugaan indikasi korupsi Kormi Sumsel, pihaknya akan memasukan berkas Laporan Pengaduan ke PTSP dan menunggu disposisi pimpinan.

"Terkait KORMI inikan laporan pengaduan yang baru, kami akan memasukan ke PTSP tentunya akan ditelaah terlebih dahulu dan kami menunggu disposisi pimpinan apakah disposisinya ke Pidsus atau ke Intelijen," pungkasnya.