Tersandung Korupsi Pajak Daerah, Mantan Kepala Dispenda OKU Jadi Tersangka

Mantan Kepala Dispenda OKU Fahmiyudin dan Bendahara Dispenda Syaiful digiring pegawai Kejari OKU ke Rutan Klas IIB Baturaja usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi pajak daerah tahun 2015. (Ist/rmolsumsel.id)
Mantan Kepala Dispenda OKU Fahmiyudin dan Bendahara Dispenda Syaiful digiring pegawai Kejari OKU ke Rutan Klas IIB Baturaja usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi pajak daerah tahun 2015. (Ist/rmolsumsel.id)

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Fahmiyudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU atas dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah tahun 2015. Kakak kandung mantan Wakil Bupati OKU (alm) Johan Anuar itu ditahan bersama Syaiful yang bertindak sebagai Bendahara Dispenda OKU kala itu.


Penetapan tersangka dilakukan Senin sore (23/5) usai keduanya diperiksa secara maraton sejak pagi hari. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Klas IIB Baturaja hingga beberapa hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung menjelaskan, penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan adanya dua alat bukti atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015.

Menurutnya, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan pembagian insentif kepada pejabat eselon II di lingkungan Pemkab OKU yang berdasarkan peraturan daerah yang ditandatangani oleh dua Bupati pada saat itu, yakni Bupati Eddy Yusuf dan Bupati Yulius Nawawi. Padahal pembagian anggaran tersebut tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan tersangka F dan tersangka S yang telah mencairkan dan membagikan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan TA 2015 sebesar Rp2.261.269.679.00, kepada orang yang tidak berhak,” ujar Asnath.

“Tindakan ini tentu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” imbuhnya.

Asnath menyampaikan, yang dimaksud dengan insentif sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.

Sedangkan Dispenda Kabupaten OKU tidak memiliki kinerja dalam pemungutan pajak retribusi PBB P3. Karena keseluruhannya baik kinerja maupun prestasinya adalah milik Dirjen Pajak sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 dan/atau Bupati Wali Kota Kepala Daerah Tingkat II dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 973/448/F.1.2/XXVIII/2013 Tahun 2013 tanggal 20 November 2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan yang ditandatangani oleh Yulius Nawawi selaku Bupati Ogan Komering Ulu.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu nomor : 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Pembagian Biaya Pemungut Pajak Bumi dan Ulu 2007 dan 973/13/E 1.2/XVII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Pembagian Bangunan Khusus Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan tanggal 25 Juni Biaya Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Khusus Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan yang ditandatangani oleh Eddy Yusuf sebagai Bupati Ogan Komering Ulu.