Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada, Bawaslu OKU Timur Angkat Bicara

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU Timur, Aan Wijaya/ist
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU Timur, Aan Wijaya/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur pada Pilkada 2021. 


Kepala Kejari OKU, Andri Juliansyah, menyatakan bahwa kemungkinan tersebut muncul setelah ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada penambahan tersangka selama persidangan sebelumnya.

"Munculnya kemungkinan akan ada tersangka baru tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada penambahan tersangka," kata Kajari.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU Timur, Aan Wijaya, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. 

"Kita akan kooperatif jika ke depan pihak Kejari memanggil untuk memberikan keterangan. Kita akan menghadiri pemanggilan dengan tepat waktu," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kejari OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu inisial K yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2019-2020, M sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP), dan AW yang juga berperan sebagai PPK.

Kasus ini terus berlanjut dengan pengumpulan bukti tambahan yang mungkin akan membawa nama-nama baru sebagai tersangka. Pihak Kejari berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan semua pihak terkait dapat bekerja sama.