Kejari Tahan Mantan Kalaksa dan Bendahara BPBD OKU 

Kejari OKU menahan dua tersangka korupsi/ist
Kejari OKU menahan dua tersangka korupsi/ist

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristofa, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa 2022. 


Amzar ditahan Kejari OKU setelah penyidik menemukan indikasi korupsi yang dilakukannya saat menjabat. Amzar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ditahan bersamaan Bendahara BPBD OKU Junaidi dalam kasus ini. 

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat menyebutkan eks Kalaksa BPBD OKU telah melakukan tindak pidana korupsi di Penggunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa tahun 2022. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 428 juta. 

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP mengenai penahanan tersangka," kata dia, Kamis (4/7).

Choirun mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi selama hampir lima jam sebelum akhirnya penyidik mengeluarkan perintah penahanan kepada keduanya.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 Hari ke depan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja," jelas dia.

Amzar diketahui saat ini berstatus sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan OKU sedangkan Junaidi masih sebagai Bendahara. Dalam pemeriksaan penyidik Kejari OKU ditemukan indikasi korupsi yang dilakukan oleh BPBD OKU tahun 2022.

Kasus ini bermula ketika BPBD OKU menerima anggaran sebesar Rp5,7 Miliar yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Anggaran itu diketahui membengkak menjadi Rp5,9 miliar dimana ada dugaan penyimpangan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban atau fiktif.

"Penyidik menemukan indikasi korupsi yang diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa tahun 2022," jelas dia.

Dengan penahanan ini kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 tentang pemberantasan korupsi. Kedua tersangka terancam pidana penjara dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 saksi," tutup dia.