Miris! Pria di Empat Lawang Aniaya Bocah hingga Berdarah, Ini Penyebabnya

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil ungkap kasus tindak pidana kekerasan dan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur.


Pelakunya berinsial M (35) yang sudah melakukan kekerasan terhadap anak laki - laki berinisial RA pada Selasa (21/2) di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin, SH MH menjelaskan, kejadian bermula saat korban melihat temannya dan anak pelaku sedang berselisih paham. Korban mencoba melerai perselisihan tersebut.

"Kemudian anak pelaku melaporkan korban kepada orang tuanya M. Lalu M mendatangi rumah korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan," ujar Tohirin.

Pelaku mencekik leher korban dan membanting badan korban hingga terjatuh. Tidak hanya itu saja, pelaku juga memukul bagian wajah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kepala dan lehernya. Mulut dan hidung korban berdarah. Atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Empat Lawang.

Pelaku berhasil diringkus Jumat (17/3) di rumahnya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang – Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana.