Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah komando Bupati-Wabup Dodi-Beni. termasuk dalam mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengajak tokoh agama untuk meminimalisir perkumpulan.
- Greenpeace Sebut Karhutla Akan Berulang di Sumsel
- 13 Anggota Satpol PP Muba Kabur Saat Tes Urine Dadakan, 5 Positif Narkoba dan Terancam Dipecat
- Warga Muba di Perantauan Dapat Fasilitas Mudik Gratis
Baca Juga
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang diterbitkan MUI pada Senin (16/3/2020).Ada sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan, seperti meminimalisir perkumpulan, menjaga kebersihan tempat ibadah hingga membawa sajadah sendiri jika hendak melakukan ibadah berjamaah.
"Ini bagian dari tugas keagamaan, jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan. Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk Tokoh Ulama, Tokoh Agama serta Para Pengurus Ponpes untuk melaksanakan fatwa tersebut", dan turut serta membantu mengedukasi warga Musi Banyuasin terang Dodi
Bapak Santri Millenial ini juga mengatakan sangat penting mensosialisasikan serta mengedukasi kepada seluruh warga masyarakat akan pentingnya meminimalisir perkumpulan dan keramaian ini untuk menghindari penyebaran Covid-19 atau virus Corona dan dengan sosial distance (menjaga jarak antar manusia) serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Kurangi aktivitas diluar rumah serta gunakan masker bagi warga yang memiliki gejala demam flu dan pilek dan sering cuci tangan sebelum dan sesuah cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer jika diperlukan agar terhindar dari ancaman Covid-19", tegas Dodi.
Sementara itu secara terpisah Kabag Kesra Pemkab Muba, Opi Palopi menambahkan imbauan kepada seluruh pengurus masjid dan pondok pesantren di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bahan pertimbangan di tengah maraknya musibah virus COVID 19 di indonesia dan didunia.
"Demi alasan darurat jiwa kiranya dapat mengganti ritual ibadah yang berhubungan dengan khalayak ramai termasuk shalat jumat dan peringatan hari besar islam dengan ibadah di rumah, begitupun dengan pondok pesantren yang ada di Muba kiranya dapat mengganti jadwal haflah dan kunjungan wali santri di hari-hari kedepan ketika situasi sudah aman dan bebas ancaman covid ," ulasnya.
Dukungan yang sama juga datang dari Kepala kantor Kementerian Agama Muba Drs H Subrata MPdi menilai fatwa MUI sangat sesuai. Kita dapat mempedomani demi mengutamakan kemaslahatan dan kesehatan umat," katanya.
Subrata mengatakan, isi fatwa MUI sejalan dengan Instruksi yang telah disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, agar umat beragama tidak terlalu lama berkumpul dan meminimalisir kerumunan menjaga kebersihan di rumah ibadah.[ida]
- Peziarah Sepi, Pedagang Kembang di TPU Lubuklinggau Raup Untung di Hari Kedua Lebaran Idul Fitri
- Pemkot Lubuklinggau Geber Pendataan dan Mapping Stunting, Target Nol Persen
- Terancam Longsor, Sekolah Dasar di Muara Enim Butuh Bantuan Pemerintah