Megaskandal Perbankan, Dugaan Manipulasi Hasil RUPS, Operasional Perusahaan Dinilai Ilegal [Bagian Ketiga]

Ilustrasi pelayanan di Bank SumselBabel/net
Ilustrasi pelayanan di Bank SumselBabel/net

Undang-Undang yang mengatur kewajiban pelaksanaan hasil RUPS di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan hasil RUPS antara lain:

a. Pasal 83 ayat (1): Setiap keputusan yang diambil dalam RUPS wajib dilaksanakan oleh direksi dan/atau dewan komisaris; b. Pasal 83 ayat (3): Pelaksanaan keputusan RUPS yang berhubungan dengan perubahan anggaran dasar, perubahan modal dasar, pengurangan modal, peningkatan modal, dan perubahan struktur permodalan harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Pasal 82 ayat (1): RUPS harus dilaksanakan setiap tahun sekali paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan; d. Pasal 92 ayat (1): Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri jika pemenuhan keputusan RUPS tidak dilakukan;

Undang-Undang Perseroan Terbatas ini memberikan landasan hukum yang jelas tentang pelaksanaan hasil RUPS dan kewajiban perusahaan untuk mematuhinya. Jika perusahaan tidak mematuhi hasil RUPS, pemegang saham berhak untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Apabila sebuah perusahaan tidak menjalankan hasil RUPS, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di Indonesia, terdapat beberapa konsekuensi hukum yang menanti, diantaranya: 

Pertama, Gugatan ke Pengadilan: Pemegang saham yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan keputusan RUPS. Pengadilan dapat memerintahkan perusahaan untuk melaksanakan keputusan tersebut atau memberikan kompensasi kepada pemegang saham yang dirugikan.

Kedua, pembatalan Tindakan Perusahaan: Keputusan atau tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hasil RUPS yang wajib dilaksanakan dapat dibatalkan oleh pengadilan. Misalnya, pengadilan dapat membatalkan keputusan perubahan anggaran dasar, perubahan modal, atau tindakan lain yang tidak dilaksanakan sesuai hasil RUPS.

Ketiga, Tanggung Jawab Hukum: Perusahaan dan/atau anggota direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas pelaksanaan hasil RUPS dapat dikenai tanggung jawab hukum. Hal ini dapat mencakup sanksi pidana, sanksi administratif, atau sanksi perdata sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Keempat, Pembatasan Kepengurusan: Pengadilan juga dapat memutuskan untuk membatasi kepengurusan perusahaan atau memberlakukan tindakan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan jika terbukti bahwa perusahaan secara terus-menerus tidak mematuhi hasil RUPS.

Diluar penjabaran mengenai Undang-Undang Perseroan Terbatas itu, tim Kantor Berita RMOLSumsel mengonfirmasi nama-nama yang tercantum dalam risalah RUPS-LB tahun 2020 di Pangkalpinang, yang sampai saat ini belum juga dilantik sebagai direksi dan atau komisaris pada Bank SumselBabel. Salah satunya, Prof. Drs H Saparudin yang sempat dicalonkan sebagai Komisaris Independen Perseroan. 

Kantor pusat Bank SumselBabel/ist

Meskipun menurutnya, dia sendiri tidak mengetahui pasti permasalahan RUPS LB sehingga tidak jadi dilantik dalam jabatan tersebut. Kecewa, sudah pasti. "Saya tidak tahu pasti masalahnya, karena saya merupakan objek yang dicalonkan saat itu. Prosesnya saya ikuti, mulai dari tes kursus sampai tes di OJK dan lulus semua. Tapi sampai sekarang saya tidak tahu kenapa saya tidak jadi, mungkin pak Erzaldi Gubernur Babel saat itu yang tahu permasalahan ini," jelasnya.

Apalagi mantan Stafsus Gubernur Babel itu mengaku dirinya juga terpaksa merogoh kocek untuk mengikuti proses seleksi tersebut. "Pasti kecewa lah, karena saya itu harus keluar uang jalanin kompetensi, kursus dan sampai ikuti tes di Jakarta. Setelah dinyatakan lulus semua tapi tidak ditetapkan sampai sekarang," katanya.

Pemindahan Rekening Pemprov Babel Sebagai Akumulasi Kekecewaan

Ketika disinggung kebijakan pemindahan rekening operasional Pemprov Bangka Belitung (Babel) dari Bank Sumselbabel (BSB) ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), dirinya tidak menampik hal itu bentuk akumulasi dampak dari kekecewaan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terhadap Pemprov Sumsel, juga Bank SumselBabel. Sebab, tidak mungkin rasanya keputusan untuk tidak menjalankan hasil RUPS-LB itu diambil tanpa perhitungan dan pertimbangan, termasuk dugaan diarahkan oleh oknum tertentu. 

Sebab, seperti dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat konsekuensi hukum apabila tidak menjalankan hasil RUPS. "Bisa jadi seperti itu, tapi kan kejadian pemindahan rekening itu baru-baru ini terjadi. Mungkin saja hal itu bentuk rentetan kekecewaan yang sudah lama terpendam dan mungkin sudah sampai puncaknya," cetusnya. 

Saparudin menambahkan sebelumnya Gubernur Babel saat itu, Erzaldi Rosman sudah mengutus Kombes (purn) Zaidan terkait menyelesaikan permasalahan yang mengagalkan dirinya duduk di kursi Komisaris meski sudah dinyatakan terpilih dalam RUPS-LB tahun 2020.

"Karena saya dicalonkan jadi saya serahkan sama pak Erzaldi dan beliau sudah mengutus pak Zaidan mengurus permasalahan ini, tentunya dia tahu perkara ini. Selanjutnya saya tidak tahu bagaimana penyelesaiannya," katanya.

Terpisah, tim Kantor Berita RMOLSumsel juga mengkonfirmasi narasumber lain yang mengetahui hal ini. Dia meminta namanya untuk tidak disebutkan, menguatkan dugaan bahwa terdapat permainan (invincible hand) dalam polemik ini.

"Pasti ada dugaan pelanggaran, saya mengikuti perkembangan saat itu. Tentu aparat penegak hukum harus bertindak menyikapi masalah ini," ujarnya.