Remaja di Lubuklinggau Nekat Bobol Rumah Gasak Handphone

Pelaku bobol rumah berhasil diamankan polisi/ist
Pelaku bobol rumah berhasil diamankan polisi/ist

Remaja 16 tahun yakni DI, buruh, warga Jalan Amula Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.


Tersangka DI ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol rumah atau bongkar rumah.

Pencurian tersebut dilakukannya di rumah korbam Doni Irawan (29) di Jalan Pakjo, RT 04, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kejadian itu baru diketahui korban pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Diketahui oleh korban bahwa pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Kemudian setelah korban mengecek barang-barang di dalamnya diketahui telah kehilangan 2  unit HP Merk LENOVO A70 dan HP XIAOMI X4.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui orang yang telah melakukan pencurian adalah DI. 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku. Pada 16 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB didapat informasi tersangka sedang berada di Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Lalu mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban seorang diri. Dengan cara membuka paksa pintu belakang rumah korban.

Lalu masuk ke dalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dan mencari barang² berharga. Setelah melihat 2 Unit HP Merk Lenovo dan Xiaomi, kemudian tersangka mengambil kedua HP dan melarikan diri.

"Mengakui bahwa HP telah digadaikan dengan saksi K seharga Rp200 ribu. Namun saat tersangka di konfrontir dengan saksi K, keterangan dari tersangka belum cukup bukti untuk membuktikan keterlibatan saksi K," bebernya. 

Rencana tindak lanjut, Polisi melakukan pencarian barang bukti guna menemukan kedua HP yang hilang atai sudah berpindah tangan. Dan sidik perkara sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan pidana anak.