Polisi menangkap dua pelaku yang diduga melakukan aksi tindak premanisme dan pungutan liar (Pungli) di Terminal Pasar Muara, RT 04, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
- Dendam Lama, Pria di Lubuklinggau Bacok Tetangganya Usai Ditabrak Motor
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
Baca Juga
Keduanya inisial DA (28), warga Jalan Nangka Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan AK (28), warga asal Desa Lubuk Belimbing I, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinis Bengkulu.
Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman mengatakan keduanya terjaring oleh anggota yang tengah melaksanakan Operasi Sikat I Musi 2025.
Keduanya diamankan saat diduga melakukan pungli terhadap para pengguna jasa parkir di kawasan Pasar Muara Lubuk Linggau.
“Modus yang dilakukan adalah dengan menarik uang parkir dari pengendara kendaraan tanpa dilengkapi surat tugas atau izin resmi sebagai juru parkir sebagaimana yang diatur oleh pemerintah daerah,” kata Kapolsek pada Minggu, (12/5).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 49 ribu. Uang tersebut terdiri dari 1 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 5 ribu dan 17 lembar uang pecahan Rp 2 ribu.
“Setelah diamankan, kedua pelaku diberikan sanksi pembinaan berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melakukan tindak pidana lain yang melanggar hukum,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk premanisme dan pungli sebagai wujud dukungan terhadap Operasi Sikat I Musi 2025 serta demi menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif, tertib dan aman.
- Dendam Lama, Pria di Lubuklinggau Bacok Tetangganya Usai Ditabrak Motor
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice