Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat partai politik mengusung capres-cawapres dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Di Muba, Bertambah 23 Kasus Positif Covid-19
- Dodi Reza Warning Wilayah Rentan Karhutbunlah
- Positif Covid-19 Tambah 4.284 tapi Sembuh Lebih Banyak
Baca Juga
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.
"Menyatakan norma Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi.
Ada sejumlah alasan prinsipal dalam demokrasi yang mendasari MK mengabulkan gugatan pemohon, terutama dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Selain itu, presidential threshold juga dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, dan secara nyata bertentang dengan UUD 1945.
Wakil Ketua MK RI Saldi Isra menambahkan penjelasan dengan menyebut Pasal UUD 1945 yang mendasari pembatalan pasal presidential threshold.
"Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres berapapun besaran atau angka persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," tambah Saldi.
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian
- Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin
- Nasib 152 Perkara Pilkada Ditentukan dalam Sidang Dismissal Hari Ini