DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XII dengan agenda perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
- Legislator Sulteng Minta Kementerian Imigrasi Selidiki Izin TKA di Tambang CPM
- DPRD Sumsel dan Banyuasin Ancam Segel PT Melania Indonesia Jika Abaikan Hak Karyawan
- Masalah Air Bersih dan Pembangunan Infrastruktur Mendominasi Reses Tahap II Anggota DPRD Dapil Sumsel IV
Baca Juga
Dalam rapat tersebut, disepakati sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Propemperda 2025, terdiri dari enam usulan Pemerintah Provinsi dan dua usulan inisiatif DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua H. Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Hadir pula Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Sekda Sumsel Edward Chandra, anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, Aziz Ari Saputra, menjelaskan bahwa pihak eksekutif awalnya mengajukan lima tambahan Ranperda. Namun, setelah melalui rapat bersama dinas terkait, hanya tiga yang disetujui.

Tiga Ranperda eksekutif yang masuk ke dalam Propemperda 2025 antara lain:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (usulan Dinas PPPA Sumsel),
- Ranperda tentang Riset dan Inovasi (usulan Balitbangda Sumsel),
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 (usulan Bappeda Sumsel).
Sementara dua Ranperda lainnya belum disetujui, yakni:
- Ranperda tentang perubahan badan hukum PT Sriwijaya Mandiri Sumsel menjadi Perseroda (usulan Biro Perekonomian), karena masih memerlukan kajian hukum lebih dalam,
- Ranperda tentang Pengaturan Angkutan Perairan melintasi jembatan (usulan Dishub Sumsel), yang ditarik untuk dikaji lebih lanjut.
Dari empat Ranperda inisiatif DPRD, hanya dua yang disetujui:
- Ranperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi,
- Ranperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Sementara dua lainnya, yakni Ranperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat dan Ranperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan Perairan Pedalaman, ditarik karena masih perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk menunggu pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Dengan demikian, total Propemperda Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebanyak delapan Ranperda, terdiri dari:
Dua Ranperda inisiatif DPRD, dan Enam Ranperda usulan Pemprov Sumsel, yakni:
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,
- Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,
- Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026,
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
- Ranperda tentang Riset dan Inovasi,
- Ranperda tentang RPJMD 2025–2029.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menegaskan bahwa perubahan Propemperda ini merupakan bagian dari tanggung jawab legislatif dalam menyusun kebijakan hukum daerah yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Penetapan Propemperda ini harus didasarkan pada kajian mendalam, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai amanat Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya.
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan
- Ribuan Buruh Sumsel Kepung DPRD, Tuntut Penetapan UMSP dan Evaluasi Pengawas Tenaga Kerja