Aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Musi Prima Coal (PT MPC) di kawasan Muara Enim beberapa hari terakhir disinyalir telah melanggar hukum.
- Dua Warga Muba di Sudan Berhasil Dievakuasi, Apriyadi: Semua Dalam Kondisi Sehat
- MR X Tewas Gantung Diri di Ditiang Bendera Kantor Camat Kertapati
- Pos Polisi di Aceh Ditembaki Orang tak Dikenal
Baca Juga
Penambangan masih dilakukan di tengah sanksi penyetopan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil investigasi kecelakaan tambang beberapa waktu lalu.
Sanksi penyetopan itu keluar bersama sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi oleh PT MPC selaku pemegang IUP dan PT LCL selaku pemegang IUJP hingga setidaknya sampai tenggat waktu hari ini.
Sayangnya, berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, sejak sanksi dikeluarkan pada pekan lalu, sampai saat ini aktivitas di areal Tambang 1 PT MPC itu masih berlangsung.
Ancaman penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar menanti pihak terkait, sesuai dengan Pasal 158 UU No.3/2020 yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."
Untuk menindaklanjuti pidana dalam aktivitas tambang ini, tim dari Bareskrim Mabes Polri datang ke Palembang dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Hal inipun dibenarkan oleh Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah.
"Iya benar. Ada tim (Mabes Polri) datang,"ujar Hendri-sapaannya kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (16/9).
Informasi yang dihimpun, tidak hanya memintai keterangan dari Dinas ESDM Sumsel, tim Mabes Polri yang melakukan penyelidikan dan penyidikan itu juga memeriksa pihak perusahaan terkait, yakni PT MPC dan PT LCL.
Hanya saja Hendri tidak membeberkan materi pemeriksaan. Ia justru mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Mabes Polri itu bukan kewenangan pihaknya.
"Kami arahkan ke perwakilan Kementerian ESDM disini, Inspektur Tambang,"kata Hendri. Tidak hanya mengenai kecelakaan tambang, tim dari Bareskrim Polri itu dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran tambang dan pelanggaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang tersebut. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/menapak-jejak-dugaan-pencemaran-sungai-penimur-akibat-aktivitas-pertambangan-bagian-pertama)
Namun, saat dikonfirmasi Kepala Inspektur Tambang Penugasan Sumsel, Wendi Binur membantah jika tim Mabes Polri berada di Palembang melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang yang berlangsung di Muara Enim, yang dilakukan oleh PT LCL di areal IUP PT MPC.
"Nah, saya tidak tahu (Tim Mabes Polri di Palembang). Tidak ada setahu saya,"ujarnya. Sebagai pihak yang berwenang untuk mengawasi pertambangan di Sumsel, Wendi bahkan mengaku tidak tahu apa yang terjadi dengan PT MPC.
"Gak ada informasi kami pak. Kurang copy saya pak. Kami gak update berita itu pak. Terkait MPC, gak ada itu (tim Mabes Polri) Pak. Kalau soal MPC itu masalahnya (apa) saya juga gak tau apa. Gimana Pak, nanti saya salah jawab," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel lewat sambungan telepon.
Sebelumnya diberitakan, PT MPC merupakan pemegang IUP di kawasan Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim dengan areal tambang seluas 4.400 Hektar. PT MPC terikat kontrak untuk menyuplai batubara ke pembangkit listrik PLTU Mulut Tambang Gura yang dikelola oleh PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (PT GHEMMI).
Sementara Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dimiliki oleh PT LCL yang mempekerjakan sub kontraktor PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) di areal tambang tersebut. Penyetopan aktivitas tambang oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini bermula saat mandor tambang PT NIA bernama Nurul Hidayat Tewas terlindas truk. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/mandor-tewas-terlindas-truk-di-areal-tambang-muara-enim).
Namun, setelah sanksi dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, PT MPC dan PT LCL diduga abai dan tetap beroperasi di tengah sanksi (Baca: https://www.rmolsumsel.id/kangkangi-sanksi-kementerian-esdm-pt-musi-prima-coal-tetap-nambang-batubara-malam-hari).
- Musi Prima Coal, Diantara Sanksi Penghentian Produksi dan Target Penuhi Kewajiban DMO ke PLN
- Pelanggaran Lingkungan Tambang Tanpa Pengawasan, Walhi Sumsel: Kejahatan Negara terhadap Rakyat!
- Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KESEMBILAN]