Laporan Dugaan Korupsi Sembilan Desa di OKU Selatan Diserahkan ke Inspektorat

Kejari OKU Selatan menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di sembilan desa ke Inspektorat OKU Selatan. (ist/rmolsumsel.id)
Kejari OKU Selatan menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di sembilan desa ke Inspektorat OKU Selatan. (ist/rmolsumsel.id)

Kejari OKU Selatan menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di sembilan desa ke Inspektorat OKU Selatan.


Sembilan desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di kabupaten OKU Selatan.

"Sembilan pengaduan masyarakat dugaan penyelewengan dana desa di sembilan desa diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pembinaan dan pengembalian kerugian negara," ujar Kajari OKU Selatan, Adi Purnama, Selasa (31/1). 

Namun jika nantinya ditemukan dugaan mengarah ke pidana, maka diharapkan Inspektorart segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

"Jika ada temuan mengarah ke pidana, maka akan diproses," katanya.  

Inspektur Pemkab OKU Selatan, Ramin Hamidi mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diserahkan Kejari OKU Selatan.

"Kami tindaklanjuti sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan yakni 30 hari. Kami akan membentuk tim dan melakukan penyelidikan secara optimal dengan terjun langsung ke setiap desa yang dilaporkan," katanya.