Kejari OKU Selatan menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di sembilan desa ke Inspektorat OKU Selatan.
- Korupsi Dana KUR Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan BNI Muara Dua Ditahan Kejari OKU Selatan, Menangis saat Digiring
- Kejari OKU Selatan Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi, Terkait Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Senilai Rp1,3 Miliar
- Kejari Tahan Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Baca Juga
Sembilan desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di kabupaten OKU Selatan.
"Sembilan pengaduan masyarakat dugaan penyelewengan dana desa di sembilan desa diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pembinaan dan pengembalian kerugian negara," ujar Kajari OKU Selatan, Adi Purnama, Selasa (31/1).
Namun jika nantinya ditemukan dugaan mengarah ke pidana, maka diharapkan Inspektorart segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Jika ada temuan mengarah ke pidana, maka akan diproses," katanya.
Inspektur Pemkab OKU Selatan, Ramin Hamidi mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diserahkan Kejari OKU Selatan.
"Kami tindaklanjuti sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan yakni 30 hari. Kami akan membentuk tim dan melakukan penyelidikan secara optimal dengan terjun langsung ke setiap desa yang dilaporkan," katanya.
- Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditahan di Rutan Pakjo
- Korupsi Dana KUR Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan BNI Muara Dua Ditahan Kejari OKU Selatan, Menangis saat Digiring
- Ajak Masyarakat Dukung Caleg, Camat Muara Telang Banyuasin Diperiksa Inspektorat