Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditahan di Rutan Pakjo

Kejati Sumsel menahan oknum PNS inspektorat inisial EK terkait kasus gratifikasi. (dokumentasi Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel menahan oknum PNS inspektorat inisial EK terkait kasus gratifikasi. (dokumentasi Kejati Sumsel)

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Klas A1 Palembang.


Penahanan ini dilakukan setelah tersangka EK berikut barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel ke Kejari Palembang, Senin (12/2) pagi.

“Tersangka EK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Print-813/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 12 Februari 2024,”  kata Kasi Penkum Kejati sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

“Di Rutan Pakjo Klas IA Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 12 Februari sampai tanggal 2 Maret 2024,” tambah Vanny dalam siaran pers yang diterima oleh Kantor Berita RMOL SUMSEL, Senin (12/2) siang.

Vanny menjelaskan, setelah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara dugaan gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel  diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN pada PN Klas IA Palembanv untu proses persidangan,” tutup Vanny

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel berdasarkan surat Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, subsider Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun modus operandinya yaitu Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang,” jelas dia.

Setelah ditahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

“Tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya.