Baznas OKI: PNS Tidak Termasuk Penerima Zakat

Ilustrasi PNS. (net)
Ilustrasi PNS. (net)

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ogan Komering Ilir (OKI) menyikapi pernyataan kontroversial yang diungkapkan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait 400 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 10 persen dari 4,2 Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima zakat.


Menurut Suhajar, PNS yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak menerima zakat.

Wakil Ketua 1 Baznas OKI Fifin Januar, hingga saat ini belum ada kepastian terkait keputusan Kemendagri tentang pemberian zakat kepada PNS.

"Jika dilihat dari delapan asnaf, PNS tidak termasuk dalam kategori itu," kata Fifin saat diwawancarai kantor berita RMOL Sumsel, Selasa (30/1).

Fifin menjelaskan, pemberian zakat tidak serta merta dilihat dari penghasilan seseorang, namun harus dilihat dari ketetapan asnaf.

Ke delapan asnaf tersebut, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya atau budak, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.

Untuk Baznas sendiri lanjut Fifin, masih menunggu keputusan Kemendagri terkait pemberian zakat ASN dan PNS. "Yang pasti jika sudah ada keputusan Kemendagri, tentu pihak Baznas langsung menggelar rapat pleno terkait keputusan tersebut," ungkapnya.

Secara tegas Fifin mengungkapkan, PNS yang berpenghasilan di atas 5,3 juta justru wajib berzakat, bukan menerima zakat. Ia pun menyayangkan, untuk zakat dari ASN di Pemkab OKI tidak terpenuhi.

"Mungkin diperkirakan PNS dan ASN di Kabupaten OKI hanya 10 persen yang berzakat," tutupnya.