Masih banyaknya oknum masyarakat yang membuang sampah di TPS (tempat pembuangan sampah) liar membuat Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan membuat program penanganan sampah.
- Miris, Mobil Kontainer Sampah Banyak Rusak
- Pemkab Muba Gelar Konsultasi Publik Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis
- Dua Perusahaan Perkebunan di OKU Mendapat Proper Merah, Pemkab OKU dan Pemprov Sumsel Diminta Aktif Lakukan Pengawasan
Baca Juga
Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Vio mengatakan program tersebut yaitu pembuatan tempat penampungan sampah sementara di 8 titik Kecamatan. TPS tersebut akan dibuat seperti gedung bangunan.
"Seperti gedung bangunan ukurannya sekitar 10x10 meter, tertutup dia seperti garasi," kata Vio kepada RMOLSumsel Selasa (30/1).
Menurut Vio, diharapkan dengan adanya tempat penampungan sampah sementara tersebut, masyarakat tidak lagi membuang sampah di TPS liar. Kemudian program lainnya yang akan dilakukan DLH yaitu akan menempatkan kotak-kotak sampah kembali di pinggir jalan yang tertutup.
"Nah nanti yang seperti di daerah Kenanga itu nanti ada TPS nanti. Buangnya nanti di TPS, jangan lagi disitu kita sarankan," ujarnya.
"Namun kita kan tahap pertamanya kan 2024 ini kita pembangunan dulu fokusnya, pembangunan TPS di 8 Kecamatan, 1 kecamatan 1 titik untuk pertama ini, perdananya," jelas Vio.
Vio menambahkan, kalau memang dimungkinkan butuh banyak, ke depan akan dilakukan evaluasi.
"Jadi dengan adanya TPS sementara ini, warga tidak buang lagi ke TPS-TPS ilegal seperti dulunya di Jalan Poros Lingkar Selatan itu kan," tambahnya.
Tempat penampungan sampah sementara itu menurut Vio, bila sudah berjalan dengan pelaksanaannya tertib, maka kemungkinan ke depan ada sistem retribusi pengambilan sampah. Hal itu rencananya kata Vio, sama seperti di Palembang.
"Jadi sampah-sampah itu setelah dikumpulkan akan kita angkut dan kita bawa ke tempat pembuangan akhir," timpalnya.
Terkait dengan rencana pembuatan tempat pembuangan sampah sementara di 8 titik tersebut, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan OPD terkait. Baik dari Kecamatan, PU, Perkim dan DPKAD.
"Titiknya kami sudah survei. Nah hasil survei ini kami akan rapat dengan mengundang OPD yang terkait. Kalau dibangun, pengelolaannya balik ke kami," bebernya.
Vip juga menambahkan, adanya tempat pembuangan sampah sementara ini diharapkan dapat mengatur tertibnya masyarakat membuang sampah yang tidak sesuai dengan jadwal. Sebab perhari volume sampah di Lubuklinggau 37 ton perhari.
"Kalau jadwal sampah kita untuk pagi dari jam setengah 5 sampai jam 7 pagi. Jam 7 pagi sampai jam 6 sore itu tidak boleh buang sampah," katanya.
"Nah malamnya kami mengangkut lagi. Tapi satu rute hanya jalan protokol saja, perkampungan kami angkut 1 hari 1 kali di subuh. Diharapkan masyarakat jangan buang sampah lagi di jam 7 pagi sampai jam 6 sore," kata dia.
- Buat Keruh Suasana, Dua Orang Diamankan saat Eksekusi Pemasangan Kabel Sutet di Lubuklinggau
- Cegah Hoaks di Medsos, Bawaslu Muratara Ajak Media dan Instansi Siapkan Pengawasan Kampanye Pilkada 2024
- Polisi Gagalkan Peredaran 312 Butir Pil Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Remaja Ditangkap