Kurir Asal Pali Ditangkap di Lubuklinggau, Bawa Sabu 1 Kilo, Diupah 20 Juta Buat Modal Beli Baju Lebaran

Kelima tersangka saat dihadirkan dalam pres rilis yang digelar Satres Narkoba Polres Lubuklinggau/ist
Kelima tersangka saat dihadirkan dalam pres rilis yang digelar Satres Narkoba Polres Lubuklinggau/ist

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg lebih dan berhasil meringkus lima orang tersangka yang merupakan kurir jaringan Pali.


Kelimanya warga asal Kabupaten Pali, Sumatera Selatan yakni Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46) dan Ali Sadikin (51). 

Polisi menangkap tersangka pada Kamis, 13 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus teh China warna hijau merk Guanyinwang beriiskan kristal putih jenis sabu berat 1.048 gram atau 1 kg lebih yang diraksir senilai Rp600 juta.

"Barang bukti ditemukan di genggaman tangannya tersangka Ali Akbar," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat akan ada transaksi di wilayah Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau. Mendapat informasi itu Polisi melakukan penyelidikan. 

Dimana kata Kapolres, pelaku lebih dulu janjian mengambil barang dengan seseorang yang tidak mereka kenal. 

"Mereka ambil barang langsung dibawa ke Pali," ungkapnya. 

Petugas sempat kejar-kejaran dengan mobil Toyota Avanza BG 121 CO yang dikendarai para pelaku. Hingga melaju ke Jalan Yos Sudarso. Hingga akhirnya dua tim dengan dua unit mobil polisi berhasil menghentikan kendaraan di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. 

"Meski sudah diberikan tembakan peringatan mereka tetap kabur. Akhir anggota melakukan tindakan keras dengan menembak beberapa kali ke arah mobil," ujarnya. 

Barulah mobil yang dikendarai kelima pelaku berhasil berhenti menabrak ruko pinggir jalan. 

Kapolres menjelaskan, terhadap kelima tersangka disangkakan primer Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal dan hukuman mati," terangnya. 

Mereka kata Kapolres diupah Rp20 juta. "Baru dapat upah Rp2 juta, sisanya belum," pungkasnya.