Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya memasuki babak baru dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa secara bergantian dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/8).
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Najib Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara
- MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
Baca Juga
Kasus yang menjerat empat terdakwa yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua kontraktor Yudi Arminto dan Dwi Kridayani itu diketahui berdasarkan audit negara mengalami kerugian Rp116 Miliar.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH tim kuasa empat terdakwa membacakan nota keberatan (eksepsi) secara bergantian. Kuasa Hukum Eddy Hermanto, Nurmala SH MH dalam beberpa poin eksepsi menganggap dana hibah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya bermula perjanjian dan Pengadila Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara a quo.
"Atas dasar tersebut segala sesuatu yang dimulai dengan perjanjian itu adalah masuk ranah perkara perdata bukan ranah pidana. jadi menurut kami dakwaan JPU kabur (obscuur libel)," kata Nurmala SH MH, Selasa (3/8).
Lebih lanjut dia menilai, pasal yang disangkakan kepada terdakwa sebagaimana dakwaan penuntut umum menggunakan dakwaan kumulatif pasal 2, pasal 3, pasal 11 dan pasal 12 tentang tipikor yang menurutnya masing-masing unsur dalam pasal itu berbeda secara esensial.
Kemudian dia menilai bahwa audit perhitungan keruguian negara dilakukan oleh Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah yang seharusnya dilakukan oleh lebaga audit yang berkompeten seperti BPK atau BPKP dan itupun tidak melakukan klarifikasi langsung kepada para terdakwa.
"Kami menilai hal itu tidak objektif dan memenuhi tahapan audit sebagaiamana layaknya yang dilakukan pihak yang berkompeten," pungkasnya.
- Kejanggalan Proses Persidangan, Kuasa Hukum Kasus NarkotikaAjukan Eksepsi
- Berkas Korupsi LRT yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun Dilimpahkan, Awal Januari Empat Tersangka Disidang
- Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Direksi SP2J Sepakat Terbitkan SK Swakelola