Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim melaksanakan pemusnahan sisa surat suara Pemilu 2024 di halaman gudang logistik KPU Muara Enim, Selasa (13/2/2024).
- KPUD Muara Enim Tetapkan Pasangan Edison-Sumarni Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Tak Cukup Syarat, KPUD Muara Enim Kembalikan Berkas Calon Independen
- Pelipat Surat Suara Pemilu di Muara Enim Diupah Rp200 per Lembar
Baca Juga
Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU Kabupaten Muara Enim, sebanyak 1.583 surat suara dimusnahkan, baik yang rusak maupun berlebih.
Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Rohani, menyatakan, langkah itu sesuai dengan pedoman teknis tata cara kelola logistik pemilu, yaitu tentang pemusnahan.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri atas surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 52 lembar, DPD Dapil Sumatera Selatan sebanyak 808 lembar, DPR Dapil Sumatera Selatan 2 sebanyak 156 lembar, serta surat suara untuk DPRD provinsi Dapil Sumsel 6 sebanyak 467 lembar.
Rincian pemusnahan juga mencakup surat suara untuk DPRD Kabupaten Muara Enim, dengan jumlah masing-masing Dapil I sebanyak 5 lembar, Dapil II sebanyak 4 lembar, Dapil III sebanyak 20 lembar, Dapil IV sebanyak 24 lembar, dan Dapil V sebanyak 47 lembar.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah agar surat suara yang rusak tersebut tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Rohani menjelaskan bahwa surat suara memiliki nilai yang sangat penting dan pemusnahan harus diketahui oleh semua pihak terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim.
"Surat suara yang dimusnahkan ini terdiri atas yang rusak dan yang jumlahnya berlebihan," ungkap Rohani.
- KPUD Muara Enim Tetapkan Pasangan Edison-Sumarni Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder