Alat Berat Dirusak, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Muba Lapor ke Polda Sumsel

Kuasa hukum pelapor, Ronny David Sanaki saat menunjukkan bukti laporan. (ist/rmolsumsel.id)
Kuasa hukum pelapor, Ronny David Sanaki saat menunjukkan bukti laporan. (ist/rmolsumsel.id)

Konflik antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama belum menemui titik terang.


Kini PT Sentosa Kurnia Bahagia membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel dalam kasus pengerusakan alat berat ekskavator yang diduga dilakukan operator PT Gorby Putra Utama di Sako Suban, Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa pengerusakan tersebut terjadi pada 4 Februari 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ronny David Sanaki menjelaskan, pengerusakan alat berat milik PT Sentosa Kurnia Bahagia terjadi ketika operator alat berat PT Gorby hendak menimbun parit gajah milik PT SKB.

"Mereka datang ingin menimbun parit gajah, tetapi pihak SKB melarang. Meskipun dilarang, mereka tetap melakukan tindakan tersebut dan terjadi saling adu antara alat berat. Terlapor ini ingin membuat akses jalan keluar masuk," ungkap David.

Meskipun tidak terjadi keributan fisik, alat berat milik klien David rusak dan tidak berfungsi setelah adu argumentasi antara kedua belah pihak.

"Alat berat itu berhadapan dalam situasi dua lawan satu, dan alat berat milik klien kami kalah. Akibatnya, alat berat senilai Rp250 juta itu rusak total dan tidak berfungsi karena exhaust pecah dan piston rusak," jelasnya.

Sementara itu, pihak PT Gorby Putra Utama belum memberikan tanggapan terkait insiden tersebut.