Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim membacakan vonis mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo/repro
Majelis Hakim membacakan vonis mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo/repro

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).


Sambo dinilai dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. "Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim saat membacakan vonis. 

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

Dikatakan majelis hakim Sambo melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Putusan ini diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.