KPU Usul Tambah 1 Dapil DPRD Sumsel Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Gedung KPU Sumsel/ist
Gedung KPU Sumsel/ist

KPU Sumatera Selatan (Sumsel) merancang penambahan Dapil Sumsel di Pemilu 2024 mendatang.


Sesuai usulan Dapil di Sumsel bakal bertambah dari tadinya 10 Dapil untuk 75 kursi DPRD menjadi 11 dapil, usulan tersebut akan disampaikan ke pusat pada 9 Februari 2023 mendatang.

Ketua KPU  Sumsel  Amrah Muslimin  melalui Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Teknis Penyelanggara pemilu, Hendri Daya Putra mengatakan, 5 Januari kemarin KPU RI mengumpulkan semua KPU RI se Indonesia, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi No.80/POO/20.

Dia mengatakan, KPU RI bergerak memerintah KPU PRovinsi se Indonesia untuk membuat simulasi rancangan daerah pemilihan (Dapil) tiap provinsi berdasarkan Pemilu tahun 2019 yang lalu. "Buat rancangan baru sebagai perbandingan Pemilu 2019 yang lalu,” katanya.

Perintah ini sendiri lanjut Hendri, disampaikan secara merata dengan basis teknologi oleh KPU RI.  "Sedangkan untuk aturan kursi DPR RI/ DPRD masih dalam proses Mahkamah Konstitusi. Ada perbaikan anggaran terkait PKPU dan beberapa tahapan PKPU dan tahapan DPR RI hingga kini masih berproses," katanya.

Namun demikian, diharapkan pada tangal 9 Februari 2023 mendatang, rancangan dapil tingkat provinsi harus segera selesai dan dilaporkan ke KPU RI.

"KPU RI meminta agar semua KPU Provinsi untuk mensimulasikan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk DAK 2 semester 1 beberapa bulan yang lalu," katanya.

Sedangkan dalam penyusunan dapil kursi pada semester 1, diyakini ada pergeseran kursi. Adapun 10 Dapil di Sumatera Selatan, untuk Dapil 1 Kota Palembang dibagi dua yakni Dapil A dan B.Dapil A yang sebelumnya ada sebanyak 6 kursi bertambah menjadi 7 kursi. Begitupula dengan Dapil B Kota Palembang, yang tadinya 7 kursi bertambah menjadi 8 kursi.

Sedangkan Sumsel 3 yakni OKI dan OI dari sebanyak 12 kursi sebelumnya, berkurang menjadi 10 kursi. Untuk wilayah Sumsel 4 kabupaten OKUT tetap 6 kursi. Wilayah Sumsel 5 OKU dan OKUS tetap 7 kursi.

Sumsel 6 Prabumulih, Pali dan Muaraenim ada penambahan dari 8 menjadi 9 kursi. Sumsel 7 kabupaten Lahat, Empat Lawang dan Pagaralam, tetap 7 kursi.

Wilayah Sumsel 8 kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Rawas dan kota Lubuklinggau masih tetap 7 kursi. Untuk wilayah Sumsel 9 Musi Banyuasin tetap 6 kursi. Untuk  Sumsel 10 yakni kabupaten Banyuasin dari 8 berkurang menjadi 7 kursi.

"Rancangan exiting ini sudah kita sampaikan ke KPU RI. Namun untuk rancangan usulan dimana Sumsel 3 digabung dengan Sumsel 6 untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Prabumulih," katanya.

Sedangkan pada paparan kedua Sumsel, ada satu tambahan daerah pemilihan (Dapil) yang tadinya hanya 10 Dapil bila memang ditetapkan berubah menjadi 11 Dapil bila OI dan Prabumulih digabungkan.

Sedangkan Sumsel 3 hanya menyisakan kabupaten OKI. Begitu pula dengan Sumsel 6, menyisakan Kabupaten Pali dan Muaraenim.