Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi jumlah pemilih per TPS sebanyak 600 orang pada Pilkada Serentak 2024.
- KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui
- Setelah Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Kini Diterima KPU Empat Lawang
- KPU Tegaskan Hasut Orang Lain untuk Golput Dilarang UU
Baca Juga
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, membahas Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
"Per TPS paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat," kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan alasan per TPS dibatasi paling banyak 600 pemilih. Menurutnya, hal itu akan memudahkan menggabungkan dua TPS menjadi satu.
Pasalnya, pada Pemilu 2024, jumlah pemilih per TPS paling banyak 300 orang.
"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan mendesain jumlah TPS," kata Hasyim.
Lebih jauh, Hasyim menyebut KPU RI akan mengadopsi TPS khusus, dalam rangka memastikan hak suara warga negara dalam pilkada.
"Misalnya pekerja-pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," tandas Hasyim.
- PDIP Sumsel Pecat Ferlan Juliansyah Usai Terjaring OTT KPK di OKU
- KPU Sumsel Tunggu Keputusan MK untuk Penetapan Paslon Terpilih Pilkada
- Giri Ramanda Tegaskan PDIP Menang di 9 Daerah Pada Pilkada Sumsel