Masa jabatan Heri Amalindo sebagai Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2021–2026 memang telah berakhir, dan tongkat kepemimpinan kini resmi dipegang oleh Bupati baru, Asgianto yang terpilih dalam momen Pilkada Serentak beberapa waktu lalu.
- Batal Maju di Pilgub Sumsel, Herman Deru Datang ke Rumah Heri Amalindo
- Heri Amalindo Bertemu Mawardi, Koalisi Matahati Semakin Kuat Jelang Pilgub Sumsel
- Pasca Heri Amalindo Umumkan Mundur dari Pilgub, PKB Sumsel Siap Alihkan Dukungan
Baca Juga
Namun, ada yang janggal di balik peralihan kepemimpinan ini, Heri belum menerima surat pemberhentian secara resmi sebagai kepala daerah. Padahal, menurut Heri, surat pemberhentian tersebut menjadi syarat penting untuk mengurus hak-haknya sebagai mantan kepala daerah, termasuk urusan pensiun dan administratif lainnya.
"Saya hanya mempertanyakan, seperti apa status saya ini. Karena periode jabatan saya sebelumnya juga belum habis. Tapi setelah Pilkada Serentak tidak ada pemberhentian, atau semacam surat yang menegaskan berakhirnya masa jabatan saya," ujar Heri Amalindo dihubungi, Kamis (29/5).
Lebih lanjut dia mengatakan, persoalan ini bukan sekadar soal masa jabatan, melainkan menyangkut prinsip tertib administrasi. "Sebagai warga negara yang baik tentu harus tertib administrasi. Jangan nanti kedepan ada pihak yang komplain dengan saya karena dianggap belum berakhir masa jabatan, dan memang sampai saat ini saya belum menerima surat apapun berakhirnya masa jabatan saya," tegasnya.
Seperti diketahui, melalui kantor hukum H Budiman Kusairi SH MH dan Partner, Heri Amalindo telah mendaftarkan gugatan SK penetapan Asgianto ST dan Iwan Tuaji ke PTUN Jakarta dengan nomor : 125/6/2025 / PTUN-JKT yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025.
Dalam isi gugatan yang diketahui, Heri Amalindo melalui kuasa hukumnya H Budiman Kusairi, mengajukan keberatan terhadap TERGUGAT (Mendagri RI dengan Surat No.: 12725022025/ ADV.BDM/S/BRT/2025 tanggal 25 Februari 2025 Tentang Keberatan atas Keputusan Mendagri No.100.2.1.3-221/2025 dan No: 100.2.1.3-1719/2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.
Dilain itu, Heri Amalindo mengajukan Keberatan Kedua tanggal 06 Maret 2025 No.:12906032025/ADV.BDM/KBRT/2025, perihal Keberatan atas Keputusan Mendagri No.100.2.1.3221/2025 dan No.: 100.2.1.3-1719/2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 masa jabatan 20252030, khusus Pengangkatan Kepala Daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Dasar gugatan yang kami layangkan sangat jelas, karena ini terkait Keputusan pejabat negara yang diduga melawan hukum karena didalam surat keputusan pengangkatan Heri Amalindo tahun 2021 sebagai beschiking recht tidak dicantumkan masa jabatan periode menjabat atau di lex spicislistnya tidak dicantumkan sedangkan di lex generalis dicantumkan masa jabatan 5 tahun yaitu pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 th 2016," ungkap Budiman.
Dia menjelaskan, hal ini merupakan kelalaian yang harusnya tidak terjadi bila bagian hukum Kemendagri mencermati konsideran SK Pelantikan Heri Amalindo dari sisi aturan perundangan.
"Secara hukum Tata Negara SK pelantikan Bupati 2024 Kabupaten Pali dapat dinyatakan cacat hukum karena membentur SK pelantikan Heri Amalindo tahun 2021," pungkasnya.
- Bupati PALI Tegaskan Vendor MBG Diganti Usai 173 Pelajar Keracunan Makanan
- Bupati PALI Beri ‘PR’ Dinas Pertanian, Tingkatkan Produktivitas Sawah Jadi Tiga Kali Panen
- Bupati PALI Serahkan Hadiah Umrah kepada Pegawai yang Khatam Al-Quran Setelah Ramadan