KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Bebas Bos Perusahaan Tambang Samin Tan

Samin Tan/net
Samin Tan/net

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merespons dibebaskannya bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori Kasasi ke MA atas nama terdakwa Samin Tan melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/9).

"Kami menilai Majelis Hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (10/9).

Selain itu kata Ali, di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian Pasal tersebut dapat diterapkan, sehingga surat dakwaan Jaksa dapat dinyatakan terbukti.

"KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum Tim Jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi," pungkas Ali..

Vonis bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Senin (30/8). Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan dalam perkara ini dengan berbagai alasan yang dipertimbangkan Majelis Hakim.

Di mana menurut kesimpulan Majelis Hakim, tindakan memberikan gratifikasi belum diatur pada UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menimbang bahwa, dari uraian fakta hukum tersebut di atas, terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang guna membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu menurut pendapat Majelis Hakim, selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah PT AKT. Karena, yang mempunyai peranan tersebut adalah Menteri ESDM.

"Sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," kata Majelis Hakim.

Sehingga menurut Majelis Hakim, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilakukan Samin Tan tidak terbukti.