Mobil Disita Leasing, Warga Jejawi Gugat PT Buana Finance ke Pengadilan

Ivan Zulham, warga Jejawi, Kabupaten OKI, Sumsel melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang/ist
Ivan Zulham, warga Jejawi, Kabupaten OKI, Sumsel melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang/ist

Merasa tidak terima mobilnya Toyota Avanza dengan nopol BG 1550 RB disita oleh leasing PT Buana Finance Tbk cabang Palembang. 


Ivan Zulham, warga Jejawi, Kabupaten OKI, Sumsel melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (13/11).

Selaku penggugat, Ivan didampingi kuasa hukumnya Billy De Oscar, Rustam dan Meirandhyka Jaya dari Law Office Billy De Oscar dan Partners menyerahkan sejumlah berkas gugatan ke Kantor PN Klas I Palembang, Senin (13/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kedatangan kami kesini, dengan tujuan untuk mengajukan gugatan sederhana perbuatan melawan hukum. Dimana klien kami selaku debitur di lembaga pembiayaan PT Buana Finance Tbk Canang Palembang," kata Billy 

Dia menjelaskan, kronologis kejadian bermula Senin (23/10) sekitar pukul 12.00, di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Kecamatan Sukarami, Palembang dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna nopol BG 1550 RB.

"Saat di jalan, dihentikan oleh pihak tidak dikenal berjumlah lima orang dan langsung mendekati kaca mobil. Mereka bertanya apakah benar Ivan dan meminta KTP. Klien kami menyerahkan KTP, karena waktu itu takut dihentikan lima orang," jelas dia.

Selanjutnya, Ivan dibawa ke Kantor PT Buana Finance Tbk Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Angkatan 45, Palembang dan diminta menandatangani berkas acara serah terima dengan alasan bisa diselesaikan dengan membayar dua bulan.

"Pas sudah tanda tangan, ternyata banyak yang harus dibayar, seperti biaya tunggakan dua bulan, deposit satu bulan dan biaya tarik Rp17 juta. Padahal, klien kami merasa tidak ditarik, karena saat mobil dihentikan, mereka yang mengaku PT Buana tidak melihatkan surat kuasa dan surat penarikan," jelasnya.

Dijelaskan Billy, 6 November siang, pihaknya sudah mendatangi kantor PT Buana Finance Tbk untuk melakukan proses negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, kliennya diminta harus membayar lunas.  

"Kita tidak bisa bayar lunas, karena uang itu untuk klien kami sulit. Pekerjaan sebagai sopir dan mobil itulah untuk menjadi periuk nasi dan mencari uang. Sehingga dengan ditariknya mobil itu keberlangsungan hidup klien kami, anak dan istri terguncang," kata dia.

"Maka dari itu kami dari kausa hukum dari Ivan membawa perkara ini ke jalur pengadilan ke PN Klas I A Palembang, dengan mengajukan gugatan sederhana perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Ditempat yang sama, Ivan mengatakan jika mobilnya tersebut telah menunggak dua bulan angsuran dan telah dibayarkan selama satu tahun.

"Leasing Buana. Saya dibawa ke kantor, diserahkan surat dan diminta tanda tangan, setelah itu mobil diperbolehkan bawa pulang. Namun kenyataan tidak seperti itu. Dua bulan menunggak, saya kredit 4 tahun baru berjalans satu tahun," pungkasnya.