Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan dan dua angggota Kepolisian di Sumsel, terancam hukuman pidana mati lantaran terlibat bisnis narkoba jenis Sabu seberat 500 gram atau setara dengan setengah kilogram.
- Selundupkan Benih Lobster, Polrestabes Palembang Amankan 24 Orang
- Oknum Polantas Pakai Mobil PJR untuk Pacaran, Kakorlantas Polri: Terbukti Salah Dimutasikan di Staf
- OTT Perkara Kasus di MA, Beberapa Orang Terduga Pelaku Dibawa ke Gedung KPK
Baca Juga
Oknum tersebut diketahui Jupperlius bin Usman Gumanti diketahui sebagai ASN di Kejaksaan salah satu kabupaten di Sumsel. Beserta dua rekannya Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi yang berprofesi sebagai anggota Kepolisian.
Kondisi sungguh miris di tengah Indonesia darurat narkoba, namun dua oknum institusi Kejaksaan dan Polri justru tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Senin (8/8). Proses persidangan yang telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi, dihadirkan JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, Senin (8/8).
Dari informasi yang dihimpun, ketiga terdakwa tersebut memang benar adalah aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan sindikat sabu seberat hampir 500 gram, salah satunya Jupperlius adalah bertugas Staf Tata Usaha di Kejati Sumsel.
Penasihat hukum terdakwa Asmawi, Yuliana SH dari Posbankum PN Palembang, diwawancarai usai sidang membeberkan ketiga terdakwa yakni Jupperlius, Prasti, serta Rulyan Frayogi adalah aparat penegak hukum.
"Jupperlius adalah ASN Kejati Sumsel, sedangkan Prasti dan Rulyan adalah anggota polisi namun berdinas dimana saya tidak tahu, sementara klien saya hanya warga sipil yang ikut serta dalam perkara ini," kata Yuliana .
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan oknum ASN Kejati Sumsel tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mochammad Radyan SH belum bisa bisa memberikan keterangan.
Diketahui dalam dakwaan singkat JPU dijelaskan bahwa terdakwa Asmawi, terdakwa Niko serta terdakwa Jupperlius ditangkap terlebih dahulu oleh anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumsel pada sekira bulan Maret 2022 silam, disebuah minimarket di kawasan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.
Dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti sabu paket besar yang disimpan didalam tas hitam merk "Eiger", bahwa saat diinterogasi ketiganya mengaku bekerjasama dengan dua terdakwa lainnya yakni Rulyan Prayogi serta terdakwa Prasti yang tidak lain adalah anggota Polri berdinas di Polda Sumsel.
Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH mendakwa ketiganya dengan pasal 114 ayat 2 uu no 35 tentang narkotika yang berbunyi, menerangkan bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah