Tunggu SK Bupati, Empat ASN Diperbantukan untuk Bawaslu Muara Enim

Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Zainudin/ist
Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Zainudin/ist

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim menghadapi kendala kurangnya jumlah karyawan, dan sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024, mereka mengajukan empat nama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim.


Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Zainudin, menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten hanya memiliki 16 orang staf, dengan tambahan dua tenaga pendukung dari provinsi. 

Satu orang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek), dan satu orang sebagai Bendahara pembantu.

Menyikapi kekurangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Muara Enim telah mengajukan surat permohonan kepada Pemda Muara Enim, dengan nama-nama yang telah direkomendasikan. 

"Kami telah mengajukan kepada Bupati untuk persetujuan terkait nama-nama yang diajukan untuk diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

Pihaknya saat ini sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim. Meskipun usulan telah disetujui, SK tersebut masih dalam proses pelaporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami berharap ASN segera dapat diperbantukan kepada kami, terutama mengingat Bawaslu Kabupaten Muara Enim telah menerima dana hibah untuk Pemilu. Setelah 14 hari penandatanganan, ada kewajiban untuk pencairan pertama, dan kami butuh tenaga yang handal untuk pengelolaan dana tersebut," tambah Zainudin.

Zainudin menyebutkan bahwa empat ASN yang diajukan akan menduduki posisi sebagai Bendahara, Koordinator Sekretariat, dan Staf Pelaksana. Mereka dapat diperbantukan selama dibutuhkan, minimal hingga penyelenggaraan Pilkada berikutnya selesai.