Kadishub Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Pensiun Dini Sebelum Ditahan

Gedung Kejaksaan Negeri Prabumulih. (ist/rmolsumsel.id)
Gedung Kejaksaan Negeri Prabumulih. (ist/rmolsumsel.id)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Marthodi resmi menjadi tersangka kasus korupsi perjalanan Dinas fiktif bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2021/2022.


Marthodi langsung ditahan oleh Kejari Prabumulih, Senin (13/11), setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan. Ia mengenakan rompi pink dan digiring masuk ke mobil tahanan. 

Kajari Prabumulih, Roy Riady melalui Kasi Intel M Ridho didampingi Kasi Pidsus Safei mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. 

"Kami menetapkan MH sebagai tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup. MT sendiri menjabat sebagai Kadishub sewaktu perkara tersebut terjadi," katanya kepada awak media. 

Dia mengatakan, tim Kejari Prabumulih telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat mulai dari Kantor Dishub Prabumulih dan kediaman pribadi Marthodi serta rumah pribadi Kadubag Keuangan Dishub Prabumulih berinisial LG. 

Selain menyita dokumen, tim Kejari Prabumulih juga menyita 1 unit handphone serta 3 unit laptop dari dua tempat tersebut. 

"Kami juga telah memeriksa sebanyak 150 orang saksi," terangnya. 

Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, tersangka Marthodi rupanya telah mengajukan surat pensiun dini kepada Walikota Prabumulih. Hal itu dibenarkan Pj Walikota Prabumulih, H Elman. 

Dia mengatakan, surat pensiun dini itu diajukan lantaran yang bersangkutan ada urusan keluarga. Surat pensiun dini itu pun sudah keluar sejak awal bulan lalu. Tepatnya 1 November 2023.