Ketidakjelasan surat tanah yang dimiliki masyarakat dan situasi saling klaim hak diketahui menjadi pemicu konflik agraria atau pertanahan di kabupaten/kota Sumsel.
- Sekda Palembang Janjikan 3.500 Honorer di Pemkot Diangkat Jadi PPPK
- Pemprov Sumsel Gelontorkan Rp 12,4 Miliar Untuk 11 Partai Politik, Ini Rinciannya
- Pemkot Palembang Sidak Sejumlah Supermarket
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, mewakili Gubernur Sumsel H Herman Deru saat mengikuti seminar jurnalistik Forum Jurnalis Reforma Agraria (FJRA) di Aula Kantor ATR/BPN Sumsel, Selasa (11/1).
"Rasa saling memiliki dan klaim hak inilah yang jadi pemicu konflik yang selama ini terjadi di Sumsel," ungkapnya.
Dikatakannya, konflik agraria ini sebenarnya menjadi permasalahan yang sangat rentan dan seringkali terjadi khususnya di kabupaten/kota yang ada di Sumsel.
Sehingga hal ini juga menimbulkan pemicu lainnya, sperti apatis dan saling tuduh. Yang kemudian disampaikannya akan berakhir ke kasus pelaporan.
"Penyebabnya karena sering tidak klop dan silang pendapat," tambahnya.
Hingga Rosidin berharap masyarakat dapat memahami dan mendaftarkan hak tanah guna menghindari konflik yang selama ini terjadi. Serta dirinya meminta peran media agar dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat terlebih di daerah.
"Semoga masyarakat bisa lebih paham dan mencari solusi yang tepat agar konflik saling klaim tidak lagi terjadi," pungkasnya.
- Tekan Konflik Agraria, Forkopimda Sumsel Bentuk Satgas Antimafia Tanah
- PDIP Sumsel Nilai Perhutanan Sosial Perlu Dorongan Politik