Ketidakjelasan surat tanah yang dimiliki masyarakat dan situasi saling klaim hak diketahui menjadi pemicu konflik agraria atau pertanahan di kabupaten/kota Sumsel.
- Pandemi Covid-19 Berkepanjangan Karena Pemerintah Pakai Paradigma Keliru
- Resmikan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Presiden Jokowi Yakin Pertumbuhan Ekonomi Meningkat
- Regulasi Belum Jelas Soal Honorer Non Guru, Sekda Palembang: Beratnya Kita Disitu
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, mewakili Gubernur Sumsel H Herman Deru saat mengikuti seminar jurnalistik Forum Jurnalis Reforma Agraria (FJRA) di Aula Kantor ATR/BPN Sumsel, Selasa (11/1).
"Rasa saling memiliki dan klaim hak inilah yang jadi pemicu konflik yang selama ini terjadi di Sumsel," ungkapnya.
Dikatakannya, konflik agraria ini sebenarnya menjadi permasalahan yang sangat rentan dan seringkali terjadi khususnya di kabupaten/kota yang ada di Sumsel.
Sehingga hal ini juga menimbulkan pemicu lainnya, sperti apatis dan saling tuduh. Yang kemudian disampaikannya akan berakhir ke kasus pelaporan.
"Penyebabnya karena sering tidak klop dan silang pendapat," tambahnya.
Hingga Rosidin berharap masyarakat dapat memahami dan mendaftarkan hak tanah guna menghindari konflik yang selama ini terjadi. Serta dirinya meminta peran media agar dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat terlebih di daerah.
"Semoga masyarakat bisa lebih paham dan mencari solusi yang tepat agar konflik saling klaim tidak lagi terjadi," pungkasnya.
- Tekan Konflik Agraria, Forkopimda Sumsel Bentuk Satgas Antimafia Tanah
- PDIP Sumsel Nilai Perhutanan Sosial Perlu Dorongan Politik