Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 10 anggota DPRD Muara Enim ke Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang, Selasa (8/2).
- Respons Kapolri Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
- Munarman Kembali Ucapkan Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
- Kasus Manipulasi RUPS, Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Bank SumselBabel Achmad Syamsudin Hari Ini
Baca Juga
Dari pantauan Rmolsumsel.id, pemindahan wakil rakyat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tersebut dilakukan dengan ketat. Kesepuluh anggita DPRD Muara Enim tersebut yakni Indragani, Ishak Juharasa, Piyardi, Subehan, Mardiansyah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Arioca Setiaji, Ahmad Reo Kesuma.
Para tersangka tiba di Rutan Kelas I Pakjo Palembang sekira pukul 15.45 WIB menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Para tersangka datang menggunakan rompi oranye dan diborgol, digiring satu persatu masuk ke dalam Rutan.
Januar mengungkapkan tidak ada kendala dalam proses pelimpahan kali ini. Kemudian terkait 15 terduga lainnya masih dalam tahap pemeriksaan oleh KPK. "Semuanya (proses pemindahan) berjalan baik," kata dia.
Sementara, Husni Candra, penasehat hukum tiga dari sepuluh anggita DPRD tersebut mengatakan bahwa pelimpahan ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Palembang. "Ketiga klien kami yakni saudara Marsito, Piyardi, dan Ari Oca," katanya kepada awak media.
Candra menjelaskan dengan pelimpahan ini, memudahkan timnya untuk melakukan akses dan hubungan keluarga. Sebab rata-rata keluarga dari ketiga anggota DPRD tersebut berdomisili di Muara Enim.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK